Musi Banyuasin,News Hanter,Com- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) Desa Tampang Baru Kecamatan bayung Lencir serentak Minggu (27/8/2016) lalu sebanyak 65 Desa di 13 belas kecamatan sekabupaten muba banyak menuai permasalah bagi para calon yang belum beruntung dalam pemilihan calon kepala desa.
hal inidiungkapkan salah satu calon, kepala desa tampang baru,atas nama Anang sukri,jumat( 2/9/2016) di kediamannya.
Ia mengatakan bahwa permasalah pilihan kades desa tampang baru ada indikasi panitia memenangkan salah satu calon, di TPS 1, jumlah DPT 1162, sat diumumkan ketua panitia yang mengunakan hak suaranya 874 suara, namun setelah penghitungan 904 Suara, sehingga jumlah yang memberikan suara yang sah berlebih menjadi 34 suara.
selain itu suara calon yang dicoblos ganda dianggap tidak sah oleh panitia, sehingga ini berpengaruh perolehan suara. banyaknya masyarakat tidak menerima kartu undangan, sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya.
Dalam hal ini, selaku calon merasa dirugikan oleh panitia, kita bersama calon lain melakukan gugatan terhadap panitia Pilkades agar melakukan memilihan Ulang. hal ini juga sudah diserahkan kepengecara kita untuk melakukan upaya hukum.
Sedangkan Sangkut Hidayat, SP.d Ketua Panitia Pilkades Tampang Baru, saat dikonfirmasi melalu via ponsel mengatakan, apa yang menjadi sangahan para calon sudah kita balas, apa yang menjadi tuntutan calon.kita sudah bekerja berdasarkan Peraturan Bupati( Perbup) nomor 33 tahun 2016 , apa yang menjadi tuntutan calon sudah kita tindak lanjuti, kalau mereka merasa kurang puas tanggapan Panitia itu hak mereka , kita sudah bekerja sesuai aturan undang-undang, Permen, sampai Perbup. habis masa tegang wakyu yang ditentukan aturan perbup tidak di anulir panitia.( Heri Chaniaho)





