Pilkada Sumsel Lima Calbub dan Calwabub Test Kesehatan

PALEMBANG – Newshanter.com,-Ketua KPU Sumsel H Aspahani didampingi Komisioner Divisi Hukum A Naafi dan Alexander Abdullah menyebutkan 5 calon cabup/cawabup di sumsel gugur tes kesehatan.

“Kesehatan 11 calon ulang ada 5 yang tidak lolos. Itu hasil dari IDI bersifat final PKPU 9 No 6.Hanya KPU Kabupatenlah yang mengetahui. Ada 5 calon. Mura ada 2 Calon, Muratara 1 calon, OKU Timur 1 calon, PALI 1 calon. Mereka langsung tanya ke IDI. Saya masih di Jakarta.

Kami hanya mengumumkan di Sekretariat KPU Kabupaten yang bersangkutan. Kami terikat aturan tidak bisa mengumumkan,” kata Ketua KPU Sumsel H Aspahani dan Komisioner Divisi Hukum A Naafi, Komisioner KPU Muaraenim Akhyaudin, Isa Ansyori memberikan keterangan pers, Rabu (05/08/2015).

Menurut Aspahani, KPU sudah ada ikatan kontrak kerja dengan IDI Sumsel dan kabupaten yang melaksanakan Pilkada.

KPU menerima hasil dari 25 tim dokter yang melakukan pemeriksaan fisik.

Dan ada juga menyangkut mental kejiwaan. Mereka punya ukuran tersendiri. Selain itu kesehatan menyangkut narkoba.

“Tim dokter dan RSMH. Hasil sudah kita terima tanggal 2 Agustus. Sudah kita gelar bersama. Dari hasil saat itu ada 11 kandidat proses pemeriksaan lebih mendalam. Ada yang kabur untuk dibaca. Ingin menyebut sudah memenuhi syarat belum kuat. Mau disebut belum memenuhi syarat juga belum kuat. IDI dihadapkan itu. Pemeriksaan lebih lanjut. Bukan kami pelit informasi, kami tidak tahu. Hasilnya kami dapat informasi dari IDI langsung diberikan ke pasangan calon tanggal 4 Agustus sore,” kata Aspahani.

Apabila hasil pemeriksaan tidak memenuhi atau berhalangan dapat dilakukan penggantian calon atau pasangan calon. Masa penggantian calon 4-7 Agustus.

Dari parpol wajib dari pimpinan parpol. Khusus dari perseorangan berhak diganti.

“Kalau parpol jelas hanya disetujui pimpinan parpol. Nah kalau yang perseorangan, apakah disetujui oleh ribuan orang. Silahkan diskusikan lebih lanjut. Kami akan tanyakan ke KPU RI mana yang baku. Masak 10 ribu pendukung langsung diganti. Itulah susahnya,” jelasnya.

Masa perbaikan itulah space waktu. Yang dikeluhkan kandidat akan menjadi bahan untuk masukan ke KPU RI. Surat 433 itu dulu yang dipegang.

“Untuk Mura 2 yang tidak lolos. Kalau batas waktu perbaikan. Kalau peserta kurang dari dua pasang, pendaftaran akan dibuka kembali. Kita nggak bisa berandai-andai. Kita sesuai aturan. Lakukan sosialisasi 3 hari. Membuka pendaftaran 3 hari. Mengubah tahapan yang telah di SK kan KPU Kabupaten. Jadi dibuka kembali. Pasangan calon yang telah dinyatakan gugur tidak bisa ikut lagi,” jelasnya.(SP/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *