Pertamakali Terjadi di Sumbar Wartawan Praperadilankan Polisi

Ilustrasi

Agam,Newshanter.com. Dirut C.V Filma Inti Media Pers, Ryan Wafilma, mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Agam.
Ryan Wafilma menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasar karena ia mengaku sudah menjalankan kerja kewartawanannya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam berita yang ditulis.

Pengajuan praperadilan tersebut dimohonkan Rabu (27/7/2016). Pengadilan Negeri Lubuk Basung menerima permohonan praperadilan tersebut. Kedua belah pihak, pemohon Ryan Wafilma, pihak terhohon Polres Agam sudah mulai menjalankan proses persidangan, lebih kurang tujuh hari, mulai Senin (8/8/2016).

Pihak Polres Agam melakukan penetapan status Ryan Wafilma sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana merusak kehormatan Bupati Agam H. Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah, di bawah judul berita “Bupati Agam Pangicuah,” yang diterbitkan pada surat Kabar Independen Media Pembangunan edisi Jumat tanggal 5 Mei 2015.

Menurut Ryan Wafilma, pengajuan praperadilan itu bertujuan untuk memeriksa serta mengadili seadil-adilnya atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.Ia menilai penetapan tersebut tidak tepat. “Masa wartawan yang dilindungi dengan UU menjalankan pekerjaannya, lalu ditetapkan begitu saja sebagai tersangka.”

“Ini bahaya untuk kebebasan pers,” kata Ryan Wafilma, Selasa (9/8/2016).

Penetapan dirinya sebagai tersangka, tambahnya, dalam surat panggilan polisi No. S.Pgl/260/VII/2016/Reskrim, dan surat panggilan polisi No S.Pgl/271/VII/2016/Reskrim, tidak berdasar.

Pihak kepolisian hanya menggunakan rumusan Pasal 311 ayat (1) yo pasal 310 ayat (2) KUHP pidana. Ia mengaku dalam kasus tersebut ia senantiasa memedomani UU No. 40 tahun 1999, tentang Pers.

“Dalam memuat berita, kita Selalu memedomani UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, kemudian kaidah Kode Etik Jurnalistik, di mana adanya narasumber, serta konfirmasi terhadap sumber dan objek pemberitaan,” ujarnya menjelaskan.

Dikatakannya, sidang sudah dua kali dengan hari ini (Selasa). Pada sidang pertama, termohon sudah menyampaikan duplik. Nanti pihaknya juga membuat replik jawaban secara tertulis.

Melalui praperadilan itu ia berharap pengadilan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka, dan memulihkan harkat dan martabat, serta nama baik pemohon sebagai warga negara. (01/SSC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *