Peran Pansel Satgas PPKS Sangat Penting, Ini Diungkapkan Dinas PPPA Sumsel Dan Unsri

Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) provinsi Sumsel menjadi narasumber pada acara Observasi seleksi calon panitia seleksi (pansel) satuan tugas (satgas) pencegahan penanganan kekerasan seksual (PPKS) Universitas Sriwijaya (UNSRI). Dimana kegiatan tersebut di pusatkan di Kantor Pusat Administrasi Universitas Sriwijaya Palembang, Jumat (29/7/2022).

Dimana kegiatan ini sendiri dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel Henny Yulianti, S.IP.,M.M, Dekan FISIP UNSRI Prof Dr Alfitri, M.Si, Prof Dr Eng Ir Joni Arliansyah, M.T, Dekan Fakultas Pertanian UNSRI Dr Ir A Muslim, M.Agr, Dr Misnaniarti, S.KM.,M.KM, dr Diyaz Syauki Iksan, dan lainnya.

Dikatakan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel Henny Yulianti, S.IP.,M.M, kami dari dinas PPPA tentu saja memberikan apresiasi yang luar biasa atas tindakan cepat tanggap dari UNSRI.

Dimana mengingat kita sudah sama-sama mengetahui bahwa UNSRI beberapa waktu mengalami guncangan yang luar biasa karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya yang dilakukan oleh tenaga didiknya.

Langkah cepat dari UNSRI untuk membentuk satgas PPKS UNSRI ini merupakan langkah yang luar biasa,” ujarnya.

Kemudian, hari ini diawali dengan team uji publik untuk panselnya, kami harapkan dari pansel ini sendiri bisa merekrut satgas yang memang sudah memiliki kompetensi, dan memiliki perhatian khusus terhadap kekerasan.

Dimana dimulai dari tahap pencegahan, penanganan, sampai dengan penanganan pendampingan sampai dengan masalahnya selesai.

“Dan saya harap satgas memiliki keberimbangan, tidak hanya memikirkan bahwa ada dua yakni keberpihakan terhadap korban, dan tetap menjaga nama baik dari UNSRI ataupun lembaga-lembaga tersebut,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kriteria menjadi satgas itu keanggotaannya itu minimal tiga dan maksimal tujuh, harus ada dari tenaga pendidik, mahasiswa itu sendiri, dan tata usahanya.

Anggota satgasnya ini nanti tentu saja persyaratan utamanya adalah mereka tidak pernah menjadi pelaku, kami harapkan yang memilik perhatian atau konsen yang lebih terhadap mulai dari pencegahan sampai dengan kepada penanganan proses kekerasan dalam kekerasan seks dalam Universitas itu sendiri.

“Tidak ada keberpihakan, maksudnya tidak ada kepentingan untuk menjaga nama, atau keberpihakan untuk korbannya,” katanya.

Masih disampaikannya, sangat penting sekali, jadi untuk pembentukan satgas PPKS itu sendiri, harus diawali dengan pemilihan atau uji publik untuk pansel itu sendiri.

Jadi mulai dari panselnya mulai diseleksi, baru kemudian satgasnya, nanti yang akan menseleksi satgasnya sendiri adalah dari pansel itu sendiri.

“Dimana untuk UNSRI ini sendiri sebagai contoh, kami harapkan seluruh universitas atau lembaga pendidikan yang ada di provinsi Sumsel ini bisa merujuk, bahwa langkah cepat dari UNSRI ini sendiri bisa diikuti oleh universitas-universitas ataupun lembaga pendidikan lainnya,” imbuhnya.

Menurut Dekan Fakultas Pertanian UNSRI Dr Ir A Muslim, M.Agr, pansel untuk kekerasan seksual, dimana pansel ini sendiri bertugas untuk menseleksi satgas kekerasan seksual di UNSRI.

Pesertanya itu dari mahasiswa khususnya, dosen, dan tendik. Jadi ada 5 dari dosen dan tendik, dan ada 5 dari mahasiswa, adapun tujuan dari pansel ini sendiri bertugas untuk menseleksi satgas kekerasan seksual.

“Satgas ini nanti bertugas sebagaimana dia membuat suatu kebijakan, ataupun membuat program supaya kekerasan seksual di Unsri itu tidak ada lagi,” bebernya.

Masih dilanjutkannya, untuk satgas nanti makanya nanti kita pansel kan, dimana pansel ini yang akan mendesign bagaimana bentuk satgasnya, siapa-siapa untuk yang mewakil satgas tersebut, sebenarnya juga ada di Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) bagaimana pembentukan satgas tersebut, dan itu ada aturannya.

Satgas itu sendiri setelah pansel ini terbentuk, setelah pansel terbentuk, baru nanti satgas tersebut dipilih oleh pansel.

“Pansel itu maksimal 7, serta minimal 3, itu sesuai dengan Undang-Undang,” jelasnya.

Ditambahkannya, insya Allah kita 7 tujuan supaya nanti lebih banyak pemikiran-pemikiran didalamnya, dia itu harus ganjil jumlah. Untuk satgas belum ditentukan, dan pansel yang menentukan.

Dan ini sangat penting sekali, saat ini sedang marak sekali bahwa kekerasan seksual ini banyak terjadi di perguruan tinggi juga, bukan hanya tempat-tempat biasa, ataupun sekolah.

“Oleh karena itu kita harus mencoba nanti membuat program-program strategis, dan membuat kebijakan-kebijakan supaya kekerasan seksual itu tidak terjadi, peluang itu tidak terjadi, paling tidak seperti itu,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *