Perampok Sopir Taksi Online di Palembang di hukum 20 Penjara

PALEMBANG -Newshanter.com. Yogi Afrianyah (19 tahun), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online Aji Saputra dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicakso di Pegadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Rabu (31.10/2018).

Majelis hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH dalam putusanya menyebukan, bahwa perbuatan terdakwa Yogi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 365 ayat 4 KUHP.

Terdakwa Yogi hanya bisa tertunduk dihadapan majelis hakim dan menyatakan menerima putusan vonis dari majelis hakim yang sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa Yogi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun penjara.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan.

Korbannya Aji Saputra, sopir taksi online, di kawasan Jalan Sukabangun Palembang atau wilayah Hukum PN Palembang, Rabu (13/6/2018).

Sedangkan tesangka lainya Willi (17) karena masih dibawa umur kata Jaksa Penuntut Umum Kastam SH kepada News Hanter pada sidang bulan Juli 2018 lali di vonis 10 tahun penjara,”Tuntutan juga 10 tahun penjara,” ujar Kastam.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang sopir taksi online M Aji Saputra (26) Kamis (14/06/2018) ditemukan tewas mengenaskan tergantung di Jembatan Beruge, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Korban dirampok dan dibunuh oleh tiga tersangka.

Pelaku perampokan disertai pembunuhan Yogi, Willy dan Bambang beberapa hari lalu akhirnya ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (16/6/2018). Sedangkan Bambang tewas ditembak karena berusaha kabur ketika akan ditangkap.(01)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *