Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polsek tapung


Tapung.Newshanter.com

Tim Opsnal Polsek Tapung telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di desa Kijang Rejo kecamatan Tapung, Minggu (30/7/2017) sekira pukul 09.30 WIB.

Tersangka pelaku pencabulan yang dimaksud, yakni KA (LK 21) warga kota Batak desa Pantai Cermin kecamatan Tapung yang kesehariannya bekerja sebagai buruh muat sawit.

Tersangka KA diamankan Polsek Tapung, atas laporan dari Bd (LK 40) warga Desa Sikijang Kecamatan Tapung Hilir yang tidak terima atas perbuatan KA yang telah mencabuli anak kandungnya dengan inisial FH (PR 16) yang masih dibawah umur, dan berstatus sebagai pelajar tingkat SMP di desa Kijang Rejo kecamatan Tapung.

Kejadian bermula, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira pukul 06.30 WIB, anak pelapor yang berinisial FH berangkat ke sekolahnya. Namun hingga sore hari anak pelapor belum juga pulang ke rumah. Kemudian dilakukan pencarian oleh pelapor dan keluarganya.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 05.30 WIB, keluarga pelapor berjumpa dengan FH di dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin, kemudian oleh keluarga pelapor, FH dibawa pulang kerumahnya.

Setelah sampai dirumah, FH diinterogasi oleh pelapor, dan FH mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya bersama teman laki-lakinya yang bernama KA kemarin.

Bak tersambar petir di siang bolong, Pelapor terkejut mendengar pegakuan FH selanjutnya, dikatakan FH bahwa dirinya sudah pernah melakukan hubungan suami istri bersama teman lelakinya tersebut sebanyak 2 kali. Pertama sekali FH tidak ingat lagi kapan dia melakukannya, sedangkan yang ke 2 FH mengaku melakukannya pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira pukul 21.00 WIB, pada sebuah gubuk di perkebunan sawit di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kabupaten Kampar.

Mendengar pengakuan mengejutkan dari anaknya, membuat pelapor merasa tidak senang, dan selanjutnya mendatangi Polsek Tapung guna melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Tapung, Kompol Indra Rusdi, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 08.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar desa Kijang Rejo. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, Pelaku dengan inisial KA tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Tapung, Kompol Indra Rusdi, SH membenarkan kejadian tersebut, dikatakan Indra Rusdi saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa Kaos dan celana sekolah milik korban telah diamankan di Mapolsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut.(NHO/Era)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *