Pengusaha Properti Terkenal Diadili

Syaiful Bahri/ Foto Hen
Syaiful sebelum menjalani sidang/ foto yen
Syaiful sebelum menjalani sidang/ foto yen

Palembang,Newshanter.com, Syaiful Bahri (46) warga Jalan Pipa Reja, Palembang, dikenal sebagai pengusaha properti terkenal dengan bendera PT Dinar Perkasa Palembang. Selasa (11/04/2017) dengan mengenakan rompi warna orange Syaiful diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1a Khusus Palembang. Ia diajukan ke persidangan diduga telah memperjualkan belikan sebidang tanah yang tidak sesuai dengan keterangan di dalam promosi yang dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taufani, SH, M.Kn. di hadapan Majelis Hakim Ketua Wisnu Wicalsono SH NH, bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara pengikatan Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dijalan Pipa Sungai lais, Jakabaring Komplek Sappire Residence Blok A 01Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dengan pihak kedua si pembeli Masayu Rahma Faradila.

Dalam Perjanjian tersebut Terdakwa Syaiful Bahri bertindak sebagai pihak penjual kepada Orang lain. Pengikatan Perjanjian tersebut dilakukan di hadapan Notaris Dessy Yusnita, SH, M.Kn dengan nomor Akta 06 tanggal 13 Juni 2014 lalu. Bahwa apa yang dituangkan dalam perikatan perjanjian tersebut adalah tidak sesuai seperti apa yang disaggupi Terdakwa.

Di dalam perjanjian tersebut Terdakwa menanggung semua biaya yang timbul akibat perikatan hingga pada pengurusan Sertifikat atas nama si Pembeli dalam tempo 1 tahun. “Janji tersebut tak dapat dipenuhi Terdakwa hingga saat ini..” seperti dikutip dari Dakwaan JPU.

Hal tersebut menjerat Syaiful Bahri menjadi Terdakwa dengan ancaman pidana berlapis. JPU mendakwa Syaiful Bahri telah melanggar pertama pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 huruf f, atau kedua pasal 62 ayat (2) junto pasal 16 huruf a dan b UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancamannya paling lama 4 tahun penperdata

Atas dakwaan JPU tersebut, Syaiful Bahri melalui Kuasa Hukumnya Elisa Rahmawaty Hatta, SH; Wilson AH, SH; dan Romadhani, SH dan rekan, menyatakan eksepsi (Nota Keberatan) atas Dakwaan JPU. Melalui Wilsson AH, SH mengatakan inti dari Eksepsi yang dilakukan, “keberatan atas dakwaan jpu karena menurut kami bahwa perbuatan yang terjadi itu masuk kedalam rana perdata, karena adanya perjanjian, sehingga perbuatan Terdakwa adalah ingkar janji,” katanya pada Media ini. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pendapat Hakim atas permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Kenudian akan lanjut pada agenda Pembacaan Eksepsi.(HR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *