Penggelola Pasar 16 Ilir Palembang Kisruh. PD Pasar Palembang VS PT GTP

Pasar 16 Ilir Palembang

PALEMBANG –Newshanter.com, Kisruh pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang terus meruncing, setelah PT Gandha Tahta Prima (GTP) selaku pihak ketiga melakukan eksen. Kini, PD Pasar Palembang Jaya angkat bicara.

Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya, Dr Ir H Apriadi Ces Busri mengatakan, Building Operate Transfer (BOT) terhadap PT GTP terjadi masa kepemimpinan Walikota Palembang H Eddy Santana Putra, setelah masa kepemimpinan H Romi Herton, BOT tersebut dihentikan sementara termasuk segala aktifitas yang dilakukan PT GTP pada Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto. Karena, ada beberapa klausal dalam BOT itu yang menyalahi ketentuan BOT itu sendiri. Sehingga, harus dievaluasi, pihaknya sudah mengirim surat ke PT GTP untuk tidak melakukan eksen selama evaluasi masih berjalan.

Tapi, faktanya PT GTP melakukan renovasi, terhadap bangunan Pasar 16 Ilir tanpa pemberitahuan kepada pihaknya selaku penanggung jawab pasar yang ada di Kota Palembang. Bahkan, sejauh ini PT GTP sudah melakukan eksen yang sudah jauh, berupa pengumpulan pedagang dalam rangka membicarakan uang sewa kios. Padahal, hal itu belum bisa dilakukan PT GTP.

“Ibaratnya kita memiliki rumah, lalu direnovasi orang lain, apalagi isinya mau di otak-atik, ini kan berdampak pada permasalahan baru,”ungkapnya kepada wartawan, Senin (28/09/2016).

Dikatakan Apriadi, dampak dari eksen yang dilakukan tanpa komunikasi itu. Maka terjadi keresahan terhadap pedagang yang sudah memiliki Hak Guna Bangun (HGB) puluhan tahun. Apalagi, saat ini, menurut pengakuan para pedagang bangunan yang menjadi lokasi berjualan, merupakan milik pedagang yang dibeli secara menyicil ke bank.

Selain itu, pedagang juga melapor beberapa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan PT GTP, bagaimana mungkin ada BOT sementara itu milik pedagang. Hal ini lah yang akan dievaluasi, pihaknya sudah berulang kali mengirim surat peringatan kepada PT GTP agar tidak melakukan renovasi tapi nyatanya surat tersebut tidak diindahkan.

“BOT ini masih tahap evaluasi,jadi belum bisa digunakan PT GTP sebagai dasar mengelola Pasar 16,”jelasnya.

Lebih jauh Apriadi menjelaskan, hingga saat ini tidak ada BOT baru yang dibuat antara PD Pasar dan PT GTP, hanya ada BOT tahun 2013 lalu yang statusnya dihentikan sementara. Tapi, pihaknya mengijinkan PT GTP menarik uang retribusi harian sembari menunggu evaluasi rampung.

“Jumlah retribusi yang sudah disetor PT GTP masih jauh dari hasil yang didapat PD Pasar, saat mengelola. Karena saat itu, kami mampu mencapai Rp 110 perbulan. Sementara, PT GTP hanya Rp 95 juta perbulan,”ujarnya.

Apriadi menambahkan, adanya tudingan miring terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tahun 2014 hanya Rp 600 juta. Pihaknya perlu mengklarifikasi kalau jumlah setoran itu bukan hasil yang diperoleh PD Pasar selama 1 tahun tapi jumlah tersebut merupakan bagi laba.

Sementara, pihaknya mendapatkan dana operasional, gaji karyawan serta perbaikan kantor atau pasar yang ada di Palembang diambil dari dana pasar. Karena tidak mendapat suntikan dari dana APBD Palembang. Jadi jika dihitung secara total penghasilan PD Pasar selama setahun untuk sekitar 20 pasar berjumlah sekitar Rp 12- Rp 13 miliar.

“Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan, hasil laba itu lah yang disetor ke Pemkot Palembang sebagai PAD,” imbuhnya.

Menangapai hal itu, Pimpinan PT GTP Febrianto menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya selama ini, sudah sesuai aturan Undang-undang (UU) yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (BOT). Malahan, pihaknya menantang pihak PD Pasar, untuk menunjukkan, UU dan aturan apa yang dilanggar pihaknya.

“Saya akan coba jawab satu persatu, tudinngan yang dilayangkan kepada kami. Pertama, soal evaluasi, dalam aturan yang tertuang dalam BOT, kedua belah pihak harus terlibat, artinya Pemkot Palembang harus melibatkan, PT GTP, siapapun mau evaluasi silahkan. Tapi harus melibatkan kami,”katanya.

Kedua sambung Febri, soal pemanggilan pedagang dan adanya renovasi gedung Pasar 16 Ilir, itu sah dilakukan pihaknya. Karena dasarnya BOT itu.

“Saya mau tanya, dimana letak kesalahan kami. Saya mau minta dasar hukumnya mereka melakukan evaluasi kepada kami. Jangan selalu menganggap orang lain salah,”ujarnya.

Ketiga, uang setor yang hanya Rp 95 juta perbulan, yang disetor oleh PT GTP sesuai kesepakatakan dalam BOT. Artinya tidak kurang tidak lebih, percuma juga memberikan uang lebih kepada PD Pasar, kalau nyatanya PAD Palembang dari retribusi Pasar hanya terealisasi Rp 500 juta.

“Zaman dulu, PT Prbau Makmur menyetor Rp 120 juta perbulan. Kalau dikalkulasi, total uang retribusi dari pasar 16 Ilir saja sudah diatas 1 miliar lebih. Kemana uang itu, itu menjadi pertanyaan kita, cukup mempermsalahkan kebenaran yang telah kami lakukan, kacau kalau pemeimpin seperti itu,”katanya.

Febri menambahkan, kalau ada pihak yang ingin mencoba membatalkan kerjasama tersebut, perlu diketahui, selama ini tidak pernah terjadi BOT di Indonesia di batalkan.

“Kita ini negara hukum, kalau mau bicara. Tolong pakai dasar hukum, supaya jelas. Tidak sembarangan. Kewajiban kami sudah dilaksanakan sejak Tahun 2013,”pungkasnya.(Sd/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *