Pengeroyokan, Napi Ngadu Ke Kemenkumham

ilustrasi

Pangkal Pinang, Newshanter.com- Yanto Rosat (52) Napi Lapas Tuatunu Kota Pangkal Pinang ini mengaku telah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sesama Napi M Fitriansyah (31) bersama Tris Maulana (27) selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum dan HAM ( Hak Azasi Manusia) Republik Indonesia (RI) (NIP. 1990 0928 2009 01) pada Lapas Tuatunu Kota Pangkal Pinang.

Menurut laporan korban Pengeroyokan terjadi Senin (04/09/2017) sekira Pukul 16.00 WIB di Lapas, kedua pelaku memanggil korban untuk meminta uang, tapi korban tidak memberi karena tidak punya uang, kedua pelaku langsung menjepit leher korban dan memukul wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lebam serta bengkak di kantung mata kanan-nya.

Tidak terima, korban pengeroyokan ini melaporkan sesama Napi (Narapidana) dan oknum PNS Lapas (Lembaga Permasyarakatan) ke Polres Pangkal Pinang melalui Surat Kuasa Khusus No : 15 / MWO / A / SKK / VII / 2017 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : LP B 3351 / IX / 2017 / SPKT / RES PKP Sabtu (09/09) sekira Pukul 14.00 WIB.

Korban melalui kuasa hukumnya M Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, telah melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat (1) Ke 1e KUHP dan atau Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dimuka umum, sebagaimana tindak pidana Pasal 170 KUHP ayat (1), saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Minggu (10/09).

Wisnu yang saat ini berada di Bangka Barat mengatakan, setelah pelaporan ke Polres, kami juga akan mengajukan pelaporan ke Kemenkumham dengan meminta pegawai Lapas dikenakan sanksi Administratif Kepegawaian. Karena, kami menilai, perbuatan-nya diduga telah melanggar HAM. Padahal pegawai Lapas seharusnya menjunjung tinggi Hukum dan HAM. Sepatutnya, pihak Kemenkumham mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat.

Sedangkan Napi yang diduga melakukan pengeroyokan, agar hak pengurangan hukuman (Remisi), CB (Cuti Bersama) dan PB (Pembebasan Bersyarat) dicabut. Agar kedepan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap Napi lainya di Indonesia ini dan di Lapas Tuatunu khususnya. Serta kasus tersebut jadi pembelajaran bagi setiap sipir (pegawai) LP di Republik Indonesia ini, jelasnya.

Wisnu berharap, Kemenkumham menjunjung tinggi Hukum dan HAM, agar hal serupa tidak terulang lagi, tegasnya. (y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *