PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali lakukan Operasi Yustisi dalam Rangka Mendisiplinkan Masyarakat, agar mematuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Rabu (1/3/2023).
Hal ini terus dilakukan agar Masyarakat tidak ada yang melanggar Protokol Kesehatan guna mencegah penularan Penyebaran Covid-19.
“Sasaran dalam operasi Yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak protokol kesehatan atau Masyarakat yang berkerumun dan yang berada di tempat keramaian,” kata Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H.
Operasi Yustisi ini bertujuan agar Masyarakat tahu betapa pentingnya menjaga kesehatan. “Operasi Yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19,” ungkapnya.
Dalam Operasi Yustisi kali ini kedapatan warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan akan di berikan teguran.
“Kami berharap dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap Protokol Kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19,” tutur Kapolsek.





