Pencuri Kuncing Diadili Dengan Hakim Tunggal

ilustrasi

Palembang, Newshanter.com,- Kredibilitas Penegak Hukum di PN Klas 1A Khusus Palembang Patut dipertanyakan, itu lantaran adanya Oknum Hakim yang diduga melanggar tata tertib persidangan dan UU Kekuasaan Kehakiman. Senin (27/5/2018) lalu

Diketahui, Hakim Syaripudin SH MH melangsungkan sidang seorang diri tanpa kehadiran 2 anggota majelis Hakim lainya, hal itu bertentangan sebagaimana Diatur Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU kekuasan Kehakiman yang berbunyi (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. (2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Jadi, pada dasarnya, jumlah hakim yang ditentukan oleh UU Kekuasaan Kehakiman itu adalah sekurang kurangnya 3 orang hakim. Terkait hal tersebut belum ada konfirmasi Resmi dari Pihak PN Klas 1A khusus Palembang, sementara pihak Komisi Yudisial mengaku akan segera mendalami hal tersebut,”Kita baru dapat kabar, jika memang benar maka akan kita berikan tindakan,” Jelas salahsatu Anggota Komisi Yudisial Palembang.

Diketahui, persidangan tersebut berlangsung atas nama Terdakwa Leo Winardo Als Leo Bin Husen, ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3,4 KUHP dan dipidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa di tahan sementara.

Terdakwa sendiri menghadap ke meja Hijau lantaran mencuri 1 ekor kucing anggora warna kuning keputihan jenis kelamin jantan milik korban Rival Armelit dan uang tunai Rp.550.000 dikembalikan kepada Dita print out Screenshoots olx dengan akun olx akhmad syarfani dengan nama Rangga tirta yudha.(pu/nho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *