BANYUASIN, NEWSHANTER, COM – Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C secara normal, sebaiknya langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). karena sekarang ini prosesnya cukup mudah dan praktis.
Hanya saja, pemohon harus menyiapkan waktu, yaitu kurang lebih satu sampai 2 jam bisa lebih sampai proses mendapatkan SIM.Biaya yang dikeluarkan pun tidak mahal, Rp 120.000 untuk SIM A, Rp 100.000 SIM C.Biaya lainnya, hanya membayar tes kesehatan Rp 40.000, . Ditambah lagi biaya foto kopy KTP hanya Rp 3.000 untuk lima lembar.
Dari pengalaman, khususnya bagi warga Banyuasin dan sekitarnya, setelah tiba di Satpas Samsat Polres Banyuasin , Di Pangkalan Balai , dari parkiran mobil atau sepeda motor langsung menuju tempat foto copy.Tempatnya tidak jauh dari parkiran, lalu mintalah foto copy KTP lima lembar, jika belum e-KTP harus disertakan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya mengikuti tes Kesehatan yang sudah kerja sama yang ditunjuk Samsat Polres Banyuasin. jaraknya 1 KM diluar Polres Banyuasin.
Selanjutnya bayar ke loket bank BRI, Petugas Satpas menverifikasi data pemohon , pemohon langsung mengikuti tes teori. Harus menjawab soal dan dilakukan secara online di komputer yang sudah disediakan. Bagi yang lulus langsung mengikuti ujian Teori Peraktik kalau lulus baru di berikan SIM sesuai Pemohon, Namun di tes Ujian online computer dan ujian praktek ini adajuga pemohon yang tidak lulus.
Berdasarkan Pantauan Media ini dilapangan, kemarin( 17/05/2018) di Satpas SamsatPembuatan SIM Polres Banyuasin, terlihat antusian warga Pemohon yang ingin mendapatkan SIM C dan A, mengikuti tahapan tes, persyaratan Satpas Samsat Polres Banyuasin, ada keluar dari ruangan yang tersenyum karena mendapatkan SIM, ada yang muka kecewa belum Lulus memperoleh SIM .
Wartawan media Newhanter.Com Saat mengkonfirmasi salah satu warga , dan besama rekannya merasa kecewa belum bisa mendapatkan SIM C, karena tidak Lulus tes Teori Pakai komputer . belum lagi tes Pratik selanjutnya , namun petugas penguji menyarankan untuk mengikut tes Kembali minggu depan tidak lagi tes kesehatan hanya ujian teori sama pratek saja . “ Ya, kami sudah berupaya tes semaksimal mungkin, dan juga kami taat aturan untuk berlalu lintas pak , kalau membawa kendaran dijalan raya, baik didaerah Kabupaten Banyuasin dan kepalembang sering ada razia , makanya kami buat SIM agar cari aman pak , namun untuk dapat SIM ternyata sulit juga harus melalui Tes teori dan praktek pak ” , Katanya .
Anehnya pak , kami bingung juga ada yang buat SIM sama seperti dengan kami, mulai tes kesehatan dan ujian teori , belum ikut ujian Pratik. Sudah dapat SIM, menurut informasi dihimpun kalau sudah ikut ujian teori salah satu oknum petugas memanggil pemohon bernegosiasi mintak uang ke pemohon langsung diarahkan keruangan rekam SIM menunggu beberapa menit sudah mendapatkan SIM . tapi kalau kita mengikuti secara normal itulah resiko ada yang lulus, ada yang gagal. Kecuali ada yang kenal dengan Petugas dipolres ini sepertnya lancar saja” ujarnya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Markus Finem melalui Kasat Lantas AKP Sukiman , saat dikonfirmasi melalui Via Ponsel mengatakan bagi Masyarakat yang membuat SIM harus melalui tes sesuai Aturan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009, mewajibkan pemohon SIM wajib, mengikuti Tes , Melalui tes Kesehatan ujian teori dan Pratik . ya kalau dia lulus sesuia aturan kita berikan SIM, tidak lulus yang belum dapat SIM.
hal Senada juga yang dikatakan Ipda Bambang Wiyono, Kanit Samsat Polres Banyuasin, Pembuatan SIM Sudah sesuai Aturan yang sudah tertera di Satpas Samsat Polres Banyuasin, daftar ikuti tata cara yang sudah tertera , tidak Boleh ada anggota saya yang meminta uang pada pemohon pembuatan SIM apa saja , “ kita sudah membuat tatacara pemohon membuat SIM dan jumlah Biaya, jadi kita terapkan sesuai aturan saja ikuti oleh permohon,tes kesehatan, tes ujian teori kalu lulus ujian Pratik baru kita berikan SIM”, tegasnya.(heri)





