Bukittinggi, newshanter.com – Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sepakati KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2024 dan hantaran R-KUPA PPAS 2023 berserta dua Ranperda, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD, Rabu ( 9/8/2023).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, paripurna kali ini mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2024, sebagai landasan untuk penyusunan anggaran APBD 2024 mendatang, Selain itu, Pemko Bukittinggi juga hantarkan R-KUPA PPAS perubahan 2023, ranperda kota layak anak serta ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“KUA PPAS 2024 sudah kita sepakati. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama dengan setiap SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi. Ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun anggaran APBD 2024 mendatang,” ungkap Beny.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Asril, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat kerja banggar dan TAPD bersama SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, diperoleh ringkasan atas plafon anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp625.106.789.737,-. Belanja Daerah sebesar Rp855.700.857.315,-. Pembiayaan Daerah sebesar Rp30.000.000.000,-.
“Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp200.594.067.578,-. DPRD Bukittinggi merekomendasikan untuk adanya kajian dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja,” jelasnya.
sementgara itu Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan hantarkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) tahun anggaran 2023 dan juga hantarkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam setiap tahun anggaran, pemerintah bersama DPRD Bukittinggi menyusun anggaran perubahan. Sebagai salah dasar, dihantarkan R-KUPA PPAS Perubahan 2023.
“Postur APBD dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023, Pendapatan. Potensi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp24.456.652.529,- sehingga menjadi Rp726.802.501.365,- dari jumlah sebelumnya sebesar Rp751.259.153.894,-,” jelas Erman.
Pendapatan berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami penurunan target dari target awal sebesar Rp160.753.694.941,- berkurang sebesar Rp24.330.518.607,- sehingga menjadi Rp136.423.176.334,-. Pendapatan Transfer terjadi penurunan sebesar Rp126.133.922,- dari nilai awal yaitu Rp590.505.458.953,- sehingga menjadi Rp590.379.325.031,-. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula Rp556.029.320.416,- berkurang sebesar Rp126.133.922,- sehingga menjadi Rp555.903.186.494,-. Penurunan ini bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOKKB.
belanja tahun 2023 semula sebesar Rp833.948.428.755,- bertambah sebesar Rp31.201.585.300,- sehingga menjadi Rp865.150.014.055,- yang terdiri dari ; Belanja Operasi semula sebesar Rp722.027.946.307,- bertambah sebesar Rp20.825.595.913,- sehingga menjadi Rp742.853.542.220,-. Belanja Modal semula sebesar Rp97.469.862.448,- bertambah sebesar Rp12.680.110.471,- sehingga menjadi Rp110.149.972.919,-.tambah Erman safar.
ia juga mengatakan belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp5.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp2.304.121.084,00 sehingga menjadi Rp2.695.878.916,00: dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9.450.620.000,-.
Pembiayaan pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861,- terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46. Pembiayaan tersebut dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran nya, Jelasnya
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Wako menjelaskan, bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.
“Secara konsepsi Pemerintah Daerah memiliki kewenangan secara atribusi untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dan juga penyelenggaraan kota layak anak merupakan lingkup dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako menjelaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Melalui Undang-Undang ini pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, namun terdapat perubahan yang mendasar sebelumnya yakni restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ( A/M)





