Kayuagung, Newshanter.com —Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mempercepat penerapan transaksi nontunai untuk setiap belanja pemerintah.Upaya ini adalah bentuk tidak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 sertaSurat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang ImplementasiTransaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM mengatakan pemberlakuan transaksi non tunai ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerahserta memiliki keunggulan dibanding transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, diantaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat.
“Jika proses transaksi bisa dilakukan lebih cepat, maka akan berpengaruh pada perputaran ekonomi dimasyarakat. Transaksi pun dapat dilakukan lebih efisien,” kata Husin pada acara rapat sosialisasitrans aksi non tunai dilingkungan Pemkab. OKI, Rabu (30/8/2017).
Husin menambahkan transaksi nontunai bukan hal baru di jajaran Pemkab. OKI. Sejumlah pembayaran sudah dilakukan secara non tunai seperti pembayaran hasil pekerjaan, gaji pegawai serta tunjungan tunjangan di beberapa instansi.
Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah ini kata Husin dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD)Kabupaten OKI, Ir. Mun’im, MM mengungkapkanbahwa penerapan transaksi non tunai ini akan diterapkan pada seluruh belanja dan pendapatan, baik
belanja pegawai, barang/jasa dan belanja modal termasuk perjalanan dinas.Diungkapkan Mun’im penerapan transaksi non tunai dalam perjalanan dinas dilakukan melalui pemindahansejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaranmenggunakan kartu (APMK), cek, billyet giro, uang elektronik atau sejenisnya atau dapat dilakukan oleh
bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu melalui transfer kepada pihak travel ataupihak hotel, dan dapat dilakukan melalui pembayaran kartu debit maupun kartu kredit dengan buktitransfer atau struk oleh pelaksana perjalanan dinas.
“Dengan penerapan sistem ini akan jelas tercatat nilai transaksi dan kelengkapan administrasi dalamsistem online banking, bukti transfer dan/atau struk debit/kredit atas pembayaran tiket penerbangandan biaya penginapan, menjadi salah satu bagian persyaratan penagihan perjalanan dinas yakni tiket penerbangan dan invoice dari pihak travel, serta bill hotel. Dengan begitu, timbul kepercayaan daripihak lain dalam hal ini pihak pemeriksa dan masyarakat umumnya lebih meyakini terhadappenyelenggaraan keuangan daerah,” Jelas Mun’im. (salim)





