Empat Lawang, newshanter.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kembali memberikan penegasan yang lebih rinci dan terukur guna meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan pembelian mobil dinas senilai Rp3,5 miliar oleh Bupati Dr, H Joncik Muhammad. Pemerintah menilai informasi yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan fakta kebijakan yang sebenarnya telah diambil jauh sebelum isu tersebut mencuat.
Melalui kuasa hukumnya, Rizki A. Saputra, dijelaskan bahwa rencana pengadaan kendaraan dinas memang sempat tercantum dalam dokumen perencanaan awal APBD 2025. Namun, penting untuk dipahami bahwa perencanaan tidak sama dengan realisasi. Dalam prosesnya, rencana tersebut telah secara resmi dibatalkan sebelum memasuki tahap pelaksanaan anggaran.
“Perlu digarisbawahi, tidak ada satu rupiah pun anggaran yang digunakan untuk pembelian mobil dinas tersebut. Ini bukan sekadar ditunda, tetapi benar-benar dibatalkan,” tegas Rizki, Sabtu (4/4/2026).
Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang justru mengambil langkah strategis dengan mengalihkan anggaran tersebut ke sektor yang jauh lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, yakni pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Total anggaran yang dialokasikan bahkan mencapai sekitar Rp10 miliar—angka yang jauh lebih besar dari nilai pengadaan kendaraan yang dipersoalkan.
Kebijakan ini memberikan dampak nyata di lapangan. Ribuan masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan, kini kembali bisa mendapatkan pelayanan medis secara normal.
“Fakta ini tidak boleh diabaikan. Yang terjadi bukan pemborosan anggaran, melainkan penguatan fungsi pelayanan publik. Ini bukti bahwa pemerintah daerah bekerja berdasarkan skala prioritas,” lanjut Rizki.
Lebih jauh, tudingan adanya gaya hidup mewah pejabat daerah juga dipatahkan dengan kondisi faktual di lapangan. Bupati Joncik Muhammad disebut tidak menggunakan kendaraan dinas baru, bahkan tetap memakai kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari sebagai bentuk efisiensi dan keteladanan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam waktu yang relatif singkat, yakni belum genap 100 hari masa kerja, sejumlah langkah progresif telah dilakukan. Selain penanganan tunggakan BPJS, Pemkab Empat Lawang juga sukses menyelenggarakan PEDA XVI KTNA Sumatera Selatan yang mendapat perhatian luas, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam sektor pertanian dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi data, dan keberimbangan informasi sebelum menyampaikan opini ke ruang publik.
“Jangan sampai opini dibangun di atas asumsi yang tidak lengkap. Kami terbuka terhadap kritik, namun harus berbasis data dan fakta,” tutup Rizki.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Empat Lawang menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat, bukan pada fasilitas atau kepentingan internal birokrasi. (Mc Berly)





