Pembunuhan Sadis: Mayat Dicor Semen, Tiga Terdakwa Dihukum Mati! 

Pembunuhan Sadis: Mayat Dicor Semen, Tiga Terdakwa Dihukum Mati! 

Palembang, newshunter.com – Pengadilan Negeri Palembang menggemparkan publik dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Zainal Arief, SH, MH pada Selasa (25/5/2025).

Ketiga terdakwa, Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan jejak korban dengan cara yang keji.

Kasus ini bermula dari permasalahan utang-piutang antara terdakwa Antoni dan korban. Antoni meminjam uang sebesar Rp 5 juta dari korban, namun akibat bunga yang tinggi, utang tersebut membengkak menjadi Rp 24 juta.

Merasa kesal dan tertekan dengan besarnya utang, Antoni merencanakan pembunuhan terhadap korban. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni mengajak Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansyah untuk melaksanakan cana jahatnya. Mereka kemudian mengatur strategi untuk menghabisi nyawa korban.

Pada hari yang telah ditentukan, korban dipukul dengan kunci pas dan dicekik menggunakan seling hingga tewas. Setelah itu, ketiga terdakwa membawa jenazah korban ke belakang ruko Distro Anti Mahal dan menguburnya.

Untuk menghilangkan jejak, mereka mencor jenazah korban dengan semen. Dalam persidangan, Majelis Hakim memaparkan beberapa hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa. “Perbuatan para terdakwa sangat sadis dan kejam, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban Anton Eka Putra.

Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan mereka,” tegas Hakim Ketua Raden Zainal Arief. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Antoni, terdakwa ll Pongki Saputra, dan terdakwa ll Kelpfio Firmansyah dengan pidana masing-masing dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, SH, MH, menyatakan banding. “Terhadap putusan tersebut, kami sepakat bersama terdakwa menyatakan sikap untuk banding,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan para pelaku. Tindakan mencor jenazah korban dengan semen menunjukkan upaya para pelaku untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses penyelidikan. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.(Nan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *