Pembuat Konten Negatif dan Penyebar Bisa Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

Palembang Newshanter. com. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengingatkan pengguna media sosial (medsos), bagi pembuat konten negatif dan penyebar bisa dituntut 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.

“Berdasarkan UU ITE, yang terkena UU ITE itu tidak hanya yang membuat konten negatif, tetapi yang menyebarkan juga mereka akan terkena UU ITE dengan tuntutan hukum sebanyak-banyaknya empat tahun atau denda Rp750 juta,” tegas Rosarita Niken Widiastuti usai menggelar Diskusi Editors Forum dengan tema Untuk Publik Demi Publik di Hotel Aryaduta Palembang Minggu (02/04/2017).

Acara yang turut dihadir Kasubdispenum TNI AU Kol Pnb Agung Sharky Sasongkojati, dalam upaya diseminasi informasi kepada publik serta peningkatan wawasan media.

“Diperlukan gerakan bersama antara media dan pemerintah serta seluruh stakeholder dalam memproduksi dan mendistribusikan informasi untuk meningkatkan nilai-nilai wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara demi memperteguh Bhineka Tunggal Ika,” tegas Rosarita.

Ia mengajak pengguna Medsos agar menyampaikan informasi yang positif yang membawa optimisme, yang mencerahkan masyarakat, yang mendidik.

“Kalau semua orang generasi muda itu memproduksi informasi positif, maka lama kelamaan informasi negatif itu akan turun, tenggelam dengan sendirinya. Yang aktif saat ini kan negatif. Mari yang positif untuk lebih aktif dibanding informasi yang negatif,” ujarnya.

Selain itu bagi pengguna media sosial (medsos) diminta mengirimkan pengaduannya ke aduankonten@mail.kominfo.co.id ketika mendapat kiriman informasi negatif.

“Kami dari Kominfo ada aduan konten, dimana masyarakat itu bisa mengirimkan apabila di Medsosnya dikirimi informasi yang negatif. Silahkan dikirim ke aduankonten@mail.kominfo.co.id,” ungkapnya.

Diakuinya, dalam menangkal berita hoax tentunya tidak bisa pemerintah saja. Untuk itu mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama dalam menangkal, memerangi berita-berita hoax yang isinya ujaran kebencian, provokasi, SARA, radikalisme, pornografi, dsb.

“Kami akan klarifikasi dan melakukan fact checking. Nah fact checking ini akan kami muat dalam jaringan pemberitaan pemerintah. Mengajak masyarakat ada turn back hoax. Jadi masyarakat bisa mengirimkan informasi negatif untuk mencari klarifikasi dan menghimbau kepada generasi muda kalau mendapatkan informasi kita harus klarifikasi dulu,” tuturnya

“Apakah informasi tersebut betul atau tidak. Kemudian apakah informasi rersebut bermanfaat atau tidak bagi kita. Kalau informasi itu tidak bermanfaat bagi kita, isinya hanya untuk menjatuhkan orang lain, ingin menyebarkan berita kebencian stop. Jangan disebarkan. Jadi kita harus menyaring sebelum dishare, itu penting sekali ,” pungkasnya.(o1)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *