Bukittinggi, news Hanter.com– Seorang remaja berinisial DA (23) warga Jorong pakan Raba’a Nagari tanjuang Raya kabupaten agam di diringkus Satreskrim polres Bukittinggi
Remaja ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Bukittinggi karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor kawasaki ninja type KR150N yang sedang terparkir dihalaman rumah dikawasan Cindua mato kelurahan Benteng pasar atas Bukittinggi,
kapolres Bukittinggi melalui kasat reskrim AKP Ardiansyah Rolindo didampingi KBO Sat Reskrim, IPTU Herwin jumpa persnya, Senin (30/5/22) menjelaskan, pelaku di tangkap di kawasan danau maninjau kabupaten Agam, dari tangan pelaku di amankan satu unit sepeda motor kawasaki ninja KR 150 N yang di simpan di rumahnya di daerah Jorong pakan Raba’a Nagari tanjung Raya kab agam
“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja berinisial DA Dirinya diamankan karena diduga kuat merupakan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku kami tangkap saat sedang berada di kawasan Danau Maninjau kabupaten agam,” ujar Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo
Rolindo juga menambahkan, kasus ini berawal dari laporan hilangnya sebuah kendaraan roda kawasaki KR 150 N oleh Muhammad irfan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan laporan polisi nomor LP/B/121/V/2022/SPKT/Polres BKT dan dari hasil penyidikan dan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, yang kemudian mengarah kepada DA
“Saat menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Melalui rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian Kemudian, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku, yang mengarah kepada DA, dan selanjutnya melakukan penangkapan,” tambah Rolindo
Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bukittinggi bersama barang bukti
Kepada pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan sampai 7 tahun penjara ” tutupnya





