OTT KPK di Kantor BPK dan Kantor Kemendes PDTT Tujuh Orang Diamank

JAKARTA -,Newshanter.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Badan Pemriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa pada Jumat (26/05/2017). Konferensi Pers KPK digelar bersama BPK sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi atas tertangkapnya dua orang oknum pejabat BPK RI.

Ketua KPK RI, Agus Rahardjo menjelaskan, kronoogi OTT yakni dilakukan pada Jumat (26/5/2017), di dua lokasi. Pertama kantor BPK RI dan kedua di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dalam OOT tersebut diamankan tujuh orang.

“Kronologis sebagai berikut, pada pukul tiga sore atau 15.00 WIB, tim KPK mendatangi kantor BPK RI di jalan Gatot Subroto. Di kantor BPK dari OTT yang berlaku diamankan enam orang yakni ALS adalah Auditor BPK RI, kemudian RS Eselon satu di BPK, JDP Eselon tiga di Kemendes PDTT dan kemudian sekretaris RS, supir JDP dan satu orang satpam,” ungkap Agus kepada wartawan di gedung KPK, Sabtu (02/05/2017).

Dijelaskanya, di ruangan ALS, tim KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total komitmen Rp 240 juta. Di mana sebelumnya pada awal Mei 2017 diduga telah diserahkan uang senilai Rp 200 juta. Kemudian pada pukul 16.20 WIB, tim KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Di kantor Kemendes PDTT ini KPK mengamankan satu orang berinisial SUG, yaitu Irjen Kemendes PDTT.

“Untuk kepentingan pengamanan barang bukti dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan, di BPK disegel dua ruangan yakni ruangan ALS dan RS. Kemudian di Kemendes PDTT disegel empat ruangan yakni ruangan JDP dua ruangan di biro keuangan dan ruangan SUG,”

kata Agus menambahkan.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif menambahkan, dalam proses OTT ini selain diamankan uang Rp 40 juta, diamankan juga uang sebesar Rp 1 miliar, 145 juta rupiah dan 3000 dolar AS. Rp 40 juta diduga merupakan uang yang diserahkan ALS dan uang satu miliar, 145 juta serta 3000 US dolar ditemukan dalam brangkas dalam ruang kerja RS.

“Sejumlah uang ini masih dipelajari KPK apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya akan ditentukan kemudian,”terang La Ode M. Syarif.
Mendes Tidak Tahu

Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengaku tak tahu menahu sumber uang suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan pegawai eselon III Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka.

“Saya nggak tahu, bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan,” ujar Mendes Eko dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Eko mengaku belum mengetahui mengenai pendekatan yang dilakukan Sugito ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK secara terpisah menyebut uang commitment fee sebesar Rp 240 juta yang diberikan ke pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK Ali Sadli dimaksudkan agar Kemendes mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2016.

“Saya belum dapat informasi. Saya baru dengar informasi dari KPK tadi. Saya nanti akan berkoordinasi dengan KPK untuk membantu proses ini. Kita akan bantu semua yang dibutuhkan KPK agar proses ini lancar,” jawab Eko ditanya soal inisiatif pemberian duit untuk memuluskan Kemendes mendapat opini WTP.
Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberatasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat (26/5/2017) merupakan tamparan keras bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dua auditor utama BPK terjaring dalam operasi tersebut padahal seminggu sebelumnya lembaga tersebut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya hari ini Sabtu (27/5/2017) di Jakarta.(BB/01)

Tamparan Keras Untuk BPK

Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberatasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat (26/5/2017) merupakan tamparan keras bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dua auditor utama BPK terjaring dalam operasi tersebut padahal seminggu sebelumnya lembaga tersebut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya hari ini Sabtu (27/5/2017) di Jakarta.

“Salah satu yang terjaring adalah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal seminggu sebelumnya BPK memberikan hasil audit kepada Presiden dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”

katanya.

Tertangkapnya dua auditor utama BPK tersebut, lanjutnya, memecahkan mitos selama ini. Ternyata ada jual beli predikat WTP di BPK yang seolah olah sudah terpecahkan. Karena itu penangkapan oleh KPK ini harus dijadikan momentum reformasi total BPK.

Menurut Apung saat ini merupakan momentum yang paling tepat untuk membuka borok yang adala di dalam BPK. Karena lembaga ini sudah banyak mengaudit keuangan negara.

“Ini adalah momentum untuk buka-bukaan borok di dalam BPK. Lembaga auditor negara ini mengaudit kurang lebih 3000 Triliun uang negara baik APBN maupun APBD,” katanya.

Lebih lanjut Apung menyarankan untuk mereformasi total BPK agar bisa memperbaiki sistem yang ada di lembaga tersebut.

“Reformasi total BPK ada dalam dua hal. Pertama reformasi internal, dengan memperbaiki sistem integritas internal auditor. Dan kedua, rombak pimpinan BPK, jangan dari partai politik,” tuturnya.

“Bagaimana kita akan bersih dari korupsi, kalau auditornya yang menentukan kerugian negara justru malah korupsi juga”tutup ApunG.(BB/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *