Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

kasat-reskrim-polres-jakarta-selatan-akbp-budi-hermanto/ foto net
kasat-reskrim-polres-jakarta-selatan-akbp-budi-hermanto/ foto net

JAKARTA.Newshanter.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis peran Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan pihaknya segera memanggil Nikita untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Kemungkinan hari Senin tanggal 3 April. Waktunya (jamnya) belum tahu,” ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

“Kalau tidak datang, kami akan lakukan panggilan kedua. Kalau masih tidak datang, kami lakukan penjemputan,” tambahnya.Ia mengatakan, setelah penetapan status tersangka terhadap Nikita pihaknya baru melakukan panggilan pertama pada Rabu (29/3/2017) kemarin.

“Kami melakukan pemanggilan kemarin di hari Rabu, yang bersangkutan belum bisa menenuhi pemanggilan karena ada kegiatan,” ujar Budi.Hari ini, lanjutnya, pihaknya sudah mengonfirmasi perihal pemanggilan tersebut kepada kuasa hukum Nikita, Rudi Kabunang.

“Sudah konfirmasi melalui pengacaranya tadi barusan dan akan dikonfirmasikan untuk pemeriksaan dilaksanakan pada minggu akan datang,” katanya.

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya Atas kasus tersebut Nikita terjerat Pasal 170 KUHAP yang artinya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan status seorang rekan Nikita, Dave, menjadi tersangka.

Ia menjelaskan meski sudah ada kabar perdamaian antara Nikita dan Julia Perez, asisten Jupe, Lucky, sebagai pelapor hingga saat ini belum mencabut laporan.

“Tapi untuk perkara ini (Lucky), belum ada pencabutan dan kami tetap berjalan profesional dan proporsional. Kalau itu terjadi perdamaian silakan. Kalau proses penyidikan yang kami lakukan tetap on track. Kalau ada perdamaian, titik temu, silakan sampaikan hasilnya ke penyidik,” ujar Budi.(sp/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *