Napi Tewas Dianiaya di Rutan Pakjo Palembang, Lima Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Palembang, Newshunter.com – Kasus penganiayaan yang berujung maut di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang pada tahun 2024 lalu akhirnya memasuki babak baru. Lima narapidana yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Irohmin, seorang narapidana kasus narkotika, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun.

Kelima terdakwa, yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (4/2/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin oleh Raden Zaenal Arief SH MH. Dalam persidangan, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan korban Irohmin meninggal dunia dan status mereka yang merupakan residivis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah para terdakwa dan sikap sopan mereka selama persidangan.

JPU juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17O ayat (2) ke-3 KUHP. “Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa, yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Kronologi Kejadian Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Misrianti SH dan Desmilita SH, dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya. Setelah bertanya kepada penghuni Rutan lainnya, ia mendapat informasi bahwa jarum tersebut ada pada korban Irohmin. Namun, ternyata jarum tersebut telah hilang.

Terdakwa Andika Rahmadita kemudian menyuruh korban Irohmin untuk mencari jarum tersebut sampai ketemu. Karena tidak berhasil menemukan jarum tersebut, korban Irohmin berjanji akan menggantinya dengan uang pada keesokan harinya. Namun, terdakwa Andika Rahmadita bersikeras meminta jarum tato tersebut malam itu juga.Korban Irohmin yang merasa tidak bersalah kemudian bertanya, “Bagaimana kalau tidak ketemu?” Pertanyaan ini membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan tangan kirinya hingga korban sempoyongan.

Selanjutnya, terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanannya sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna. Terdakwa Arjuna kemudian mendorong tubuh korban Irohmin dengan tangan kirinya hingga terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding. Arjuna juga menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali.Setelah itu, terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban yang sudah tergeletak dan mengeluarkan suara rintihan, membuat terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan harinya, pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah para terdakwa berteriak kepada sipir rutan bahwa ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat.(Nan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *