Jakarta. Newshanterr.com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau rencana aksi damai umat Islam yang di gelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI y Jumat (5/05/2017) besok agar berjalan dengan tertib dan menjaga citra Islam.
Wakil ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan, secara kelembagaan MUI tidak membahas secara khusus mengenai aksi yang bertajuk ‘Aksi Damai 505’, akan tetapi merujuk apa yang disampaikan Ketua MUI, KH Ma’ruf Amien, kata Ikhsan, hendaknya umat Islam tidak melakukan aksi massa dalam jumlah yang besar.
Aksi damai tersebut digelar terkait dengan proses peradilan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), MUI berpandangan sebaiknya umat mempercayakan proses hukum di pengadilan. MUI beralasan sebagai warga negara dan umat beragama, sebaiknya memberikan kepercayaan kepada lembaga pengadilan. Terlebih umat Islam sudah memilih jalur hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Karena di sana ada Majelis Hakim yang mulia yang akan mengadili dan menjatuhkan Vonis yang adil berdasarkan hukum, keyakinan dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat demi kepastian Hukum yang berkeadilan,” terang Ikhsan kepada Okezone, Kamis (4/5/2017).
Meski demikian, Ikhsan menjelaskan, MUI juga tidak melarang apabila umat Islam akan melakukan aksi. MUI hanya memberikan imbauan agar aksi nanti berjalan dengan tertib dan damai. Massa aksi, tambah Ikhsan, harus mengedepankan tindakan yang terpuji. Ia meminta kesuksesan menjaga citra islam di aksi 12 Desember 2016 kemarin bisa diulang kembali.
“Tetap mengedepankan ahlaq Umat Islam yang cinta perdamaian, bersih tertib dan Indah. Karena Islam adalah agama yg penuh rahmah dan cinta akan keindahan dan ramah terhadap lingkungan, di aksi 212 kemarin bahkan Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada satu dahan pun yang patah untuk menggambarkan betapa Super damainya aksi massa tersebut,” tambah Ikhsan.
Nahdliyin Tidak Ikut ‘Aksi Damai 505’
Sementara itu Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Maman Imanulhaq mengimbau kepada kaum nahdiyin untuk tidak turun dalam aksi tersebut. Sebab, kata dia, Rais Aam PBNU KH. Ma’ruf Amin berpesan agar jamaah untuk tidak turun ke jalan.
“Dalam aksi 505 imbauannya PBNU termasuk Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin diminta untuk nahdliyin tidak turun,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Kamis (4/5/2017). sejumlah Ormas Islam di Kota Tangerang Selatan bersiap untuk bergabung dalam Aksi 505 pada Jumat 5 Mei 2017 di Jakarta.
Aa Gym hingga Din Syamsudin Akan Kawal Aksi 505
Sedangkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustaz Bachtiar Nasir di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, sebelumnya kepada wartawan mengatakan, Aksi bela Islam 505 kembali akan didukung para tokoh ulama. Pasalnya, mereka masih satu barisan mengawal perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami selalu konsolidasi dan komunikasi tapi memang tak semua kelihatan dengan wartawan karena beberapa di antara kami sibuk,” ujarnya. Para ulama yang mendukung, kata Bachtiar, seperti mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththat, dan para tokoh lainnya.
“Pak Din Syamsudin barusan WA (WhatsApp) siap mendukung bahkan Allah hu akbar dia siap mendukung semoga jadi jihad kita bersama,” kata Bachtiar.
Selain itu, sambung Bachtiar, beberapa ulama kondang lainnya juga memberikan dukungan aksi yang akan dilakukan pada 5 Mei. “Aa Gym dukungannya juga jelas, Arifin Ilham juga jelas dan konsolidatornya ini Pak Zaitun Rasmin,” ungkapnya.
Menurut UBN sapaan akrab Bachtiar, dalam aksi yang disebut 505 itu meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa kasus penistaan agama dihukum seberat-beratnya. Hukuman tersebut merujuk Pasal 156 a KUHP. Aksi GNPF nantinya akan solid, bahkan ia mengestimasi 3,5 juta orang akan turut terlibat dalam aksi simpatik 505. “Ulama kompak, semua yang kemarin turun di 212 insya Allah masih kompak semua,” tutup Bachtiar.
Kapolri Aksi 505 sebaiknya dibatalkan
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan aksi 505 yang akan digelar Jumat (05/05/2017) di Mahkamah Agung sebaiknya dibatalkan.” Itu saya pikir tidak perlu, demo maupun aksi dalam jumlah yang besar karena pasti akan mengganggu ketertiban publik. Meskipun unjuk rasa diperbolehkan ya,” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Sebagai bagian dari negara demokrasi, Tito melanjutkan, demo memang dilindungi oleh UU Nomor 9/1998. Tapi undang-undang itu sendiri menyebutkan ada empat batasan yang tidak boleh.
Tito merinci yakni demo tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat artinya harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Itu Pasal 6 UU 9/1998. Jadi kalau melakukan unjuk rasa, damai, silakan saja tapi jangan sampai melanggar Pasal 6. Kemudian dalam UU itu disebutkan setiap 100 orang itu harus ada lima orang yang menjadi pengendalinya,” urai Tito.
Kemudian dia mengimbau silakan sampaikan pendapat tapi lakukan dengan tertib dan yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang karena pasti akan mengganggu ketertiban publik.
“Mengganggu jalan, menutup jalan. Untuk itu yang tidak perlu tidak usah hadir, kalau yang merasa perlu jangan mengganggu kemudian ikuti Pasal 6 UU 9/98 dan yang penting sekali saya pikir demo hanya unjuk rasa bukan menyampaikan tekanan kepada misalnya hakim,” sambungnya.
Hakim tentunya bebas mengambil keputusan dan dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya dan sekaligus pertanggungjawaban yang bersangkutan memutus kepada Tuhan YME.
“Pertanggungjawaban hakim ya ke Tuhan YME. Salah benarnya ke Tuhan yang maha kuasa. Kita, kami, Polri akan memberikan pelayanan keamanan sepanjang dilakukan dengan tertib,” sambungnya.
Polri juga akan memberikan jaminan kepada hakim sesuai mekanisme persidangan. Hakim akan memutus kasus Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (9/5/2017) mendatang.
JK Jika melamggar tangkap
Sedngkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan aksi tersebut tidak perlu dilakukan, pasalnya, kasus dugaan penistaan agama sudah berada pada proses pengadilan.”Tidak perlu lah. Sudah ada di pengadilan,” ujar JK saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017)
Wapres juga mengaku dirinya tidak dapat melarang apalagi, unjuk rasa di jalan sudah diatur di dalam undang-undang.Namun begitu, JK mengingatkan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh para demonstran, terutama mengenai keamanan dan ketertiban saat jalannya aksi.
“Ada aturannya jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya juga dibatasi, gaduhnya tak boleh dan keamanan kalau melanggar ditangkap,” katanya.(BB/01)





