PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau kembali melaksanakan kegiatan Minggu Kasih atau Minggu Harmoni di Gereja GKII Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu (22/10/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Deddy Tobing bersama Personil Polsek Pangkalan Kuras yang beragama Kristen.
Dihadiri oleh, Gembala Gereja GKII Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pdt Richard Marpaung, S.Th, Pdt Br. Sianturi dan Pengurus dan jemaat Gereja GKII Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Topik permasalahan, Lalu lintas, Pelayanan Kepolisian, UU TPPO. Pertanyaan yang diajukan, Aturan berlaku lintas, Prioritas menggunakan jalan umum dan santunan bagi korban Laka Lantas
Iptu Deddy Tobing mengatakan, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas
mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas
– Beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan:
1. Tidak memiliki SIM
2. Tidak memiliki STNK
3. Merubah spesifikasi kenderaan
4. Melawan arus
5. Melanggar palang pintu kereta api
6. Membuat konten
– 3 unsur dalam UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yaitu :
1. Proses
2. Cara
3. Eksploitasi
meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan dan pengiriman dgn ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan.
• Yang melaksanakan kegiatan :
“Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 10.00 Wib, dan selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya.***





