Menyamar Sebagai Pembeli Polda Sumsel Berhasil “cokok” Empat Pengedar Narkoba

PALEMBANG, Newshanter.com – Empat Pengedar narkoba Selasa (18/04/2017) lalu berhasildi Cokok jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui tim ‎satgas Sinar (Bersih Narkoba) pimpinan AKBP H Syahril Musa, kini keempat tersangka harus meringkuk di sel jeruji besi Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap keempat tersangka menurut keterangan yang diperoleh Newshanter.com, berawal dari informasi yang di‎terima pihak kepolisian kalau para tersangka merupakan Pengedar narkoba, untuk menindak lanjuti laporan tersebut pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan, setelah data- data para persangka telah didapatkan polisi kemudian petugas berpura- pura menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) hingga akhirnya keempat tersangka berhasil diringkus dan digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Para tersangka Pengedar narkoba yang ditangkap adalah Ade Septian Dwi Cahya alias Ndun (25) warga jalan Letda A Rozak RT16 RW 04 kelurahan Duku kecamatan IT II Palembang dan rekan nya Aldi Falta Nero alias Bun- Bun (22), warga jalan Tanjung Sari II RT 32 RW 07 kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang.

Tersangka ditangkap saat hendak menyerahkan narkoba jenis sabu seberat 10.20 gram seharga Rp 10 juta kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli pada hari Selasa tanggal 18 April 2017, polisi yang memang telah mengepung lokasi kejadian lalu langsung membekuk kedua tersangka.

Saattersangka ditanyai kepemilikan sabu tersebut, tersangka “bernyanyi” kalau sabu tersebut milik Ilyas Hariyanto alias Tias (25) warga jalan Brigjen Hasan Kasim Rt 46 RW 08 kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang.

Tak ingin buruan nya lepas, polisipun bergerak cepat menggerbek‎ rumah tersangka Tias, dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51.38 gram seharga Rp 45 juta yang disimpan tersangka dalam speaker Active di rumah tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain nya berupa handphone dan timbangan digital milik tersangka.

Di lokasi berbeda, polisi juga menangkap tersangka Armansyah alias Arman (42)‎ warga Dusun 1 desa Talang Jaya Raya II kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dari tersangka didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat. 50.13 Gram seharga Rp 46 juta.

Para tersangka yang rata- rata tubuhnya dipenuhi tatto ini mengaku kalau dirinya hanyalah sebagai kurir saja.” Kami diupah 2 juta kalau berhasil mengantarkan barang bukti tersebut, uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari- hari,” ujarnya.

Sementra itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Wadir Reserse Direktorat Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazon saat dikonfirmasi mengatakan kalau keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan panjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup serta hukuman mati.” kita tidak akan segan- segan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku narkoba yang berani mengedarkan di wilayah Sumsel,” tegasnya.

Tommy juga menyebutkan Jajaran Direktorat Reserse narkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu satu bulan yakni mulai pertengahan bulan Maret 2017 hingga pertengahan bulan April 2017 telah berhasil mengamankan puluhan bandar dan Pengedar serta kurir narkoba dengan barang bukti yang tidak sedikit.” yang paling banyak itu narkoba dari Medan dan masuk melalui jalur darat,” ujarnya.(nata)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *