Membunuh Tunangan, Asworo Divonis Seumur Hidup

Palembang, Newshanter.com – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, terhadap tunanganya sendiri, Chaterina Wiedyawati (30) pada (07/05/2017) lalu. Terdakwa Martinus Asworo (33) akhirnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Rabu (20/12/2017).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sebelumnya menuntut dengan pidana mati. Unsur yang meringankan, terdakwa menyesali semua tindakanya, kata Ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah SH MH. Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat  serta meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa enggan berkomentar sejak awal mendengarkan pembacaan putusan hingga digiring kembali ke sel tahanan sementara PN Palembang. Atas putusan tersebut, kuasa hukumnya dari Posbakum Sejahtera Palembang, Eka Sulastri SH, menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan terdakwa. “Kita punya hak untuk menolak dan banding serta menerima vonis, tapi, semua kita kembalikan ke terdakwa”, jelasnya.

Sementara JPU M Purnama Sofyan SH mengatakan, pihaknya juga belum menyatakan sikap, banding atau menerima vonis terhadap terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan pidana mati. “Kami laporkan hasil vonis ke pimpinan besok, rekomendasi pimpinan akan kami ikuti”, singkatnya.

Dalam dakwaanya, terdakwa Asworo menghabisi nyawa Wiwid (sapaan akrab Chaterina Wiedyawati) didalam mobil Innova Minggu (07/05) menggunakan kunci pengaman setir mobil.(yn)

Palembang, Newshanter.com – Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, terhadap tunanganya sendiri, Chaterina Wiedyawati (30) pada (07/05/2017) lalu. Terdakwa Martinus Asworo (33) akhirnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumsel Rabu (20/12/2017).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sebelumnya menuntut dengan pidana mati. Unsur yang meringankan, terdakwa menyesali semua tindakanya, kata Ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah SH MH. Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat  serta meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa enggan berkomentar sejak awal mendengarkan pembacaan putusan hingga digiring kembali ke sel tahanan sementara PN Palembang. Atas putusan tersebut, kuasa hukumnya dari Posbakum Sejahtera Palembang, Eka Sulastri SH, menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan terdakwa. “Kita punya hak untuk menolak dan banding serta menerima vonis, tapi, semua kita kembalikan ke terdakwa”, jelasnya.

Sementara JPU M Purnama Sofyan SH mengatakan, pihaknya juga belum menyatakan sikap, banding atau menerima vonis terhadap terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan pidana mati. “Kami laporkan hasil vonis ke pimpinan besok, rekomendasi pimpinan akan kami ikuti”, singkatnya.

Dalam dakwaanya, terdakwa Asworo menghabisi nyawa Wiwid (sapaan akrab Chaterina Wiedyawati) didalam mobil Innova Minggu (07/05) menggunakan kunci pengaman setir mobil.(yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *