Masyarakat Air SugihanTolak Rekomendasi PT SAM-L

Masyarakat Tolak Rekomendasi PT SAM-L

KAYU AGUNG,NEWSHANTER.COM — Setelah sempat di hentikan sementara oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2012 lalu kegiatan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di lahan Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Illir (OKI), akhirnya Tim Terpadu Penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas OKI, merekomendasikan kepada PT SAML kembali beroperasi dan dengan demikian otomatis masyarakat tidak bisa bercocok tanam di lahan yang masuk dalam HGU PT SAML tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat dengan agenda pembacaan surat rekomendasi nomor 0505/III/2015 yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu Kabupaten OKI, terkait sengketa lahan antara PT SAML dengan masyarakat Desa Nusantara Kecmatan Air sugihan. Rapat berlangsung di ruang rapat bende seguguk I Setda OKI (24/6/2015).
“Saya siap bertanggung jawab atas surat (rekomendasi) yang sudah kami keluarkan ini jika memang dipermasalahkan dikemudian hari, silahkan tempuh jalur hukum jika tidak terima dengan surat rekomendasi ini,” kata Ketua Tim Terpadu Rifai.
Menurut Rifai yang menjabat sebagai Wakil Bupati OKI ini, bahwa surat rekomendasi itu dikeluarkan sudah sesuai standar oiperasional prosedur (SOP) yang ada. “Kita sudah melakukan mediasi lebih dari 5 kali pertemuan, sesuai dengan SOP yang ada jika tidak ada kesepakatan maka kita bisa keluarkan rekomendasi, selama ini kita sudah berupaya keras menjadi fasilitator tetapi tidak kunjung ada kesepakatan,” jelas Rifai.

Ditegaskan Rifai dalam rekomendasi yang dikeluarkanya itu, bahwa masyarakat Desa Nusantara yang tergabung dalam Forum Petani Nusantara bersatu agar tidak melakukan intimdasi, melakukan kekerasan atau melakukan hal yang melanggar hukum, mengingat klaim lahan sebanyak 1100 ha oleh petani Nusantara, bahwa lahan itu sudah masuk HGU PT SAML dan Masyarkat menggarap lahan itu tanpa memiliki alas hak,” ujarnya.

Ditambahkan Rifai, masyarakat sudah mendapatkan haknya sebagai masyarakat Transmigrasi, yakni menerima lahan usaha satu sebanyak 1 ha, lahan usaha dua sebanyak 1 ha dan lahan perkarangan sebanyak 1/4 ha, kemudian PT SAM L siap memberikan atau melepas lahan HGU sebanyak 72 hektar untuk 541 KK dan tali asih 2,5 juta/hektar. “Jika masyarakat tidak menerima rekomendasi ini silahkan tempuh jalur hukum, saya siap bertanggung jawab,” tuturnya.

Sementara itu, Usman perwakilan masyarakat Desa Nusantara tidak menerima rekomendasi tersebut, masyarakat sudah menggarap lahan itu 10 tahun lebih dulu sebelum PT SAML masuk. “Kami beralasan menggarap lahan itu karena lahan transmigrasi milik kami terpaksa kami jual karena saat itu masa paceklik dan warga kelaparan, saat itulah warga yang tidak punya lahan menggarap lahan tersebut, dan hasil Air Sugihan menjadi wilayah penghasil padi terbanyak nomor dua di Kabupaten OKI,” ujar Usman.

Menurutnya memang pemerintah sebelumnya telah menyediakan lahan cadangan, ternyata lahan cadangan itu sudah dikuasai oleh Mulyono mantan Kades Nusantara dan oleh oknum lainya. “Kami menggarap lahan itu hanya untuk bertahan hidup, jangan sampai peristiwa kelaparan tahun 1991 tidak terulang lagi, kami meminta rekomendasi itu di cabut, karena dampaknya sekarang banyak warga yang ditangkap polisi atas tuduhan menguasai lahan perusahaan,” terangnya.
Mengenai kebijakan PT SAM L sudah memberikan 72 hektar lahan untuk masyarakat, yang sudah dikeluarkan dari HGU, untuk masyarakat 541 KK dan tali asih 2,5 juta/hektar. Perusahaan juga mengizinkan untuk tumpang sari di lahan itu sampai 2-3 tahun dan siap menampung tanaga kerja dari warga Desa Nusantara untuk jadi pekerja di perusahaan. (lim)

FOTO/NHO/SALIM

Rapat – agenda pembacaan surat rekomendasi nomor 0505III2015 yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu Kabupaten OKI, terkait sengketa lahan antara PT SAML dengan masyarakat Desa Nusantara Kecmatan Air Sugihan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *