Palembang-Newshanter.com,- karena dianggap terbukti melakukan mark up data untuk dana Alokasi Dana Desa (ADD), Hezardani (36) mantan Kades Negeri Sindang 2007-20013, dituntut jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (19/08/2015). dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa Kejari Batu Raja, Mardia Delima.SH dimana di dalam tuntutan, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Hezardani telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Sumsel, dengan kerugian sebesar Rp10.542.000 yang tercatat dalam perkara nomor PDS-04/N.6.14/Ft.1/08/2015.
“Perbuatannya terdakwa terbukti bersalah penyalagunaan kewenangan dalam jabatan untuk dana ADD (Alokasi Dana Desa) Desa Negeri Sindang sebagaimana diatur pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Terangnya
“menuntut terdakwa Hezardani dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rutan pakjo,” katanya.
Selain itu juga bahwa terdakwa hezardani juga dipidana denda sebesar Rp50 juta jika tidak membayar maka dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.
Sementara itu majelis hakim Kamaluddin SH, usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU kejari Baturaja, memutuskan bahwa sidang yang digelar akan dilanjutkan hingga pekan depan.“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa yakni Eka Susanti SH,” kata Kamal.(SD/NHO)





