Mantan Wali Nagari Limo Kaum Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Batusangkar, Newshanter.com – Mantan Wali Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar, Meriyaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Batusangkar selama empat tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Meriyaldi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi penggunaan dana reward lomba nagari berprestasi baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional sehingga negara dirugikan sebesar Rp94,2 juta, kata Kepala Kejari Batusangkar M. Fatria di Batusangkar, Rabu (13/04/2016).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut seharusnya dana tersebut dapat digunakan sesuai proposal yang diajukan seperti pembelian Infocus, lemari, meja, dan lainnya, namun setelah dicek barang-barang tersebut tidak ada.

Berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 ayat 1, Terdakwa Meriyaldi dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp181,187 juta.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Batusangkar Mardanos mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya melakukan penyidikan dan ditemukan sejumlah penyelewengan dengan perincian dana bagi hasil PT. Inhutani dari 2011 hingga 2014 sebesar Rp116 juta.

Kemudian reward pada Lomba Nagari tingkat kabupaten sebesar Rp3 juta, tingkat provinsi sebesar Rp50 juta dan tingkat nasional sebesar Rp50 juta, sehingga jika ditotal terjadi penyelewengan dana sebesar Rp103 juta, katanya.

Menurutnya penyelewengan yang dilakukan Terdakwa Meriyaldi telah melanggar Peraturan Bupati Tanah Datar tentang pengelolaan keuangan daerah.

Setelah melalui proses maka tim penyidik mengambil kesimpulan dan menetapkan Meriyaldi menjadi tersangka dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar Rp216 juta. (ANTARA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *