PALEMBANG-Newshanter.com,- Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang beberapa tahun lalu menggelar Program Nasional (Prona) dan redistribusi. Proyek ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti resmi kepemilikan tanah.
Namun sayang, dalam prosesnya, program pemerintah yang dibiayai APBN ini justru menuai banyak permasalahan. Alih-alih membantu masyarakat untuk mendapatkan SHM, yang ada justru warga terancam kehilangan lahan miliknya. Tanah yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan diwariskan kepada anak-cucu, kini diduga telah dikuasai oknum mantan pejabat Pemkot Palembang dan kroninya yang diperkuat dengan SHM.
Seperti yang diceritakan Nasrun Umin didampingi Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 atau LSM LAKI kepada wartawan, Kamis (03/12/2015) di Sekretariatnya di Sekanak Palembang menjelaskan kronologis penyerobotan tanah seluas 200 hektar yang berada di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang berawal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang pada tahun 2009 mendata tanah warga yang akan diberikan sertifikat hak milik. “Waktu itu sebanyak 135 kepala keluarga ditambah dengan kelompok tani ambil bagian dalam mendaftarkan lahan,” kata Nasrun Umin.
Kemudian pada Juni 2009 Ketua Rukun Tetangga atau RT 27 menyerahkan data warga yang selanjutnya diterima Sekretaris Lurah Suyanto SE untuk diproses pembuatan sertifikat.
Setelah tujuh tahun berselang sejak pendataan tanah tersebut, tepatnya pada 17 September 2015, kekecewaan warga memuncak ketika mengetahui tanah yang dimiliki warga sejak lama itu ternyata tidak terdaftar sebagai pemilik sah tanah dimaksud.
Justru, terdapat nama-nama baru yang mengklaim lahan mereka “Yang menjadi persoalan apa dasar BPN menerbitkan SHM atas nama mereka yang tidak memiliki tanah” tanya Nasrun seraya mengungkapkan tanah seluas 200 hektar tersebut dipecah menjadi 726 lembar SHM yang terdiri dari nama-nama pejabat, mantan pejabat, dan keluarga pejabat Pemkot semasa Eddy Santana menjadi Walikota Palembang
“Kita dapatkan data dari BPN kota nama-nama penerima SHM antara lain ES beserta istrinya, RH dan istrinya, Mantan Sekda Kota MH HT, Mantan PMK Kota Ros, Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya fik, Sum, dan lainnya,” kata Nasrun sembari memperlihatkan daftar yang dikeluarkan BPN “Ini Sangat aneh, BPN bisa mengeluarkan SHM tanpa bukti alas hak dari pemohon yang asli, nuansa permainan kental sekali,” katanya menduga-duga seperri dilansir Sumsel Post..
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang Chandra Genial melalui Kasubag Tata Usaha Nurhayati mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang masalah ini. Meski BPN Kota yang mengeluarkan SHM, Wanita berhijab ini justru menunjuk BPN Wilayah Sumsel untuk menjelaskan persoalan tanah ini “Begitu pesan Pak Chandra (Kepala BPN-red), dan lagi juga persolaan itu sudah berlangsung sejak lama” katanya.(SPO/NHO





