PALEMBANG- Newshannter.com – Diduga adanya kelalaian dari pihak bank mandiri karena telah menyalahgunakan undang-undang perbankan. Akhirnya terdakwa Herry Purnama yang merupakan mantan manager bank mandiri ini dihukum selama tiga tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 Miliar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (17/4/2017).
Dipersidangan dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Ardianda Patria SH MH dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH serta kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum M Husni Candra yakni David Afrizal. Dalam amar putusan sebanyak 20 lembar ini terdakwa Herry Purnama dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana penyalagunaan undang-undang perbankan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Purnama selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa selama pidana denda Rp 5 miliar subsdier tiga bulan kurungan penjara serta barang bukti fotocopy rekening koran tetap terlampit dalam berkas perkara,” ujar hakim Ardianda.
Setelah amat putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa Herry Purnama didampingi kuasa hukumnya dan JPU tetap menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan guna menentukan sikap. Walaupun vonis hakim sedikit rendah dari tuntutan pidana JPU sebelumnya mengganjar terdakwa dengan pidana tuntutan selama empat tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar subsidir enam bulan kurungan penjara.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa yakni David Afrizal mengungkapkan bahwa terdakwa dijatuhi dengan undang-udang perbangkan itu menurut saya salah, karena pasal yang disangka tidak terbukti.
“Perbuatan yang dilakukan klien kita itu sebenarnya pelanggaran administrasi dengan adanya bukti penguduran diri dan juga diberikan uang pesangon dari pihak bank tersebut,” pungkasnya.(nata)





