Majelis Hakim PN Palembang Vonis Kurir 1 Kg Shabu 18 Tahun Penjara

Palembang. Newshanter.com. Zulholis (32) terdawa kasus narkoba, hanya pasrah saat di vonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Yang diketuai Said Husin didampingi hakim Anggota Yosdi dan Kamaluddin di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu (04/07/2019).

Menurut majelis hakim ketua Said Husein, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Selain dihukum 17 tahun penjara, terdakwa juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, menuntut terdakwa 18 tahun penjara dendan 1 milyar. Atas putusan itu JUP masih memilih pikir-pikir.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di SPBU KM 12 Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palembang pada 4 Februari lalu.

Kejadian berawal saat terdakwa dihubungi bandar narkoba yang disebut bernama Herman alias Man Kodol (belum tertangkap) untuk mengantar pesanan 1 kg shabu kepada seorang di kawasan Kambang Iwak Kecil dengan iming-iming sejumlah uang.

Lalu atas perintah sang bandar, terdakwa menuju lokasi penangkapan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 5730 RA menemui orang suruhan Man untuk mengambil satu paket shabu tersebut.

Setelah bungkusan berisi barang haram itu diterima dan saat kembali ke parkiran, terdakwa langsung disergap aparat kepolisian

Kejadian berawal saat terdakwa dihubungi bandar narkoba yang disebut bernama Herman alias Man Kodol (belum tertangkap) untuk mengantar pesanan 1 kg shabu kepada seorang di kawasan Kambang Iwak Kecil dengan iming-iming sejumlah uang.

Lalu atas perintah sang bandar, terdakwa menuju lokasi penangkapan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 5730 RA menemui orang suruhan Man untuk mengambil satu paket shabu tersebut.

Setelah bungkusan berisi barang haram itu diterima dan saat kembali ke parkiran, terdakwa langsung disergap aparat kepolisian.(fil)

 

Pos terkait