KAYUAGUNG,Newshunter..com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) H Viva Hari Rustaman mengatakan, dirinya belum menerima salinan pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), terhadap Ketua DPRD Ogan Ilir (OI), Drs H Ahmad Yani dalam kasus penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian Rp 1,4 juta dengan vonis selama 2 tahun penjara.
“Saya belum menerima surat dari Mahkamah Agung,” kata Viva seraya berbalik bertanya apakah Anda sudah mengetahui keputusan itu. “Kalau kami dapat surat itu, maka segera dievakuasi secepatnya,” tegas Viva ketika dihubungi melalaui telpon, Rabu (11/1/2017).
Vonis yang diterima oleh terdakwa Ahmad Yani lebih tinggi dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuaguang dan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, yang memvonis terdakwa dengan 1 tahun masa percobaan.
“Vonis terhadap terdakwa Ahmad Yani lebih tinggi dari tuntutan pengadilan Kayuagung dan pengadilan tinggi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Bambang Joko Winarno SH MH pada wartawan menyebutkan pihaknya baru menerima petikan Petusan MA atas perkara penipuan yang dilakukan ketua DPRD OI Ahmad Yani.
“Senin (9/1/2-2017) saya baru terima petikan putusan tersebut, dalam petikan putusan majelis hakim tingkat kasasi, Ahmad Yani di vonis 2 Tahun penjara,” tutur Bambang.
Masih kata Bambang, putusan MA dalam perkara bernonor 1147 K/PId 2015, tanggal 21 Desember 2015, itu secara resmi sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri OKI.
“Untuk eksekusi terdakwa, itu kewenangan Kejaksaan Negeri OKI, bahwa Putusan MA itu sudah kita beritahukan secara resmi, selain kita beritahukan ke Kejari OKI, putusan itu juga kita beritahukan kepada Kuasa hukum terdakwa,” katanya.
Keluarnya Putusan MA ini, memang masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh dengan upaya peninjauan kembali (PK).
“Tetapi perlu diketahui upaya PK tidak bisa menunda eksekusi putusan MA, dipersilahkan jika akan mengajukan PK, tetapi tidak menunda eksekusi yang menjadi kewenangan kejaksaan,” tegas Bambang.
Dijelaskan Bambang, Majelis Hakim tingkat banding PT Palembang, telah memutuskan dalam amar Putusan Nomor No 47/pid/2015/PT.plg, tgl 17 Juni 2015.
“Putusan PT Palembang itu telah menguatkan putusan PN Kayuagung, yang telah memutuskan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Ahmad Yani,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir Drs H Ahmad Yani harus duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex bin Mahmud warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.
Ahmad Yani yang juga Ketua DPRD Ogan Ilir ini diduga telah menipu korban pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 Milyar.
Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir, karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.
Surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 milyar yang diserahkan ke terdakwa.
Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa.(sp/01)





