#Kadin KPTH Membantah Keras Tudingan Made
KAYUAGUNG, Newshanter.com – Dalam ajang Debat Publik putaran kedua setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan masing-masing paslon menggunggulkan Visi dan Misi yang dibawa. Pada selasa malam (20/6/2018).
Dalam debat tersebut setiap paslon mulai menarik perhatian masyarakat karena disiarkan langsung melalui televisi nasional dan lokal.
Tak tanggung-tanggung setiap paslon karena ingin menarik simpati masyarakat agar memilih mereka (Paslon) mulai mencari-cari kesalahan lawan mereka, baik itu paslon dari incumbent, mantan anggota dewan maupun mantan birokrasi.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 H Iskandar SE-HM Djakfar Sodiq (ISO) merupakan paslon incumbent dan anggota DPRD OKI yang diusung oleh partai koalisi PAN, DEMOKRAT, PKB dan PBB.
Paslon nomor urut 2 Abdiyanto SH- Made Indrawan ST (ADE) merupakan paslon anggota DPRD OKI tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dan Paslon nomor urut 3 H Azhari SH-H Qomarus Zaman (AQOR) merupakan paslon latar belakang pengusaha dan mantan birokrasi yang diusung oleh partai koalisi GOLKAR, HANURA, GERINDRA dan PKS.
Salah satu pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu paslon, menuai pro dan kontra baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh paslon nomor urut 2 melalui Calon Wakil Bupati, Made Indriawan menuding dugaan pungli terhadap penyaluran alsintan. Hal ini dipertegasnya lagi saat dibincangi salah satu pewarta usai acara debat publik. Menurut Made, dalam pelaksanaan penyaluran ini sendiri, Dinas KPTH berlaku tertutup.
“Diduga dilakukan oleh oknum Dinas KPTH dengan oknum Gapoktan, penyerahannya diam-diam, sehingga biaya ekonomi petani lebih tinggi,” ujarnya.
Ditambahkan Made, setiap tahun dapat bantuan alsistan, semestinya biaya sewa lebih murah ketimbang alsintan milik masyarakat, apalagi disetiap Kecamatan terjadi seperti ini. Untuk penyaluran alsintan seharusnya gratis, disini diduga terjadinya pungli,” tuntasnya.

Terpisah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Holtikultura (KPPTH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syarifuddin ST, M.Si membantah keras Pernyataan salah satu calon Wakil Bupati nomor urut 2 Made Indriawan yang mengemukakan adanya dugaan pungli terhadap bantuan Alat Bantuan Pertanian (Alsintan) yang akan diserahkan kepada petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Unit Pelayanan Jasa (UJP).
Menurutnya, pernyataan Made tidak berdasar dan cenderung fitnah. Dirinya justru meminta Made dapat membuktikan kebenaran dari pernyataan yang dianggap telah mencemarkan nama baik Institusi yang membidangi urusan pangan ini sengaja dihembuskan untuk menutupi keunggulan Pemkab OKI dalam bidang pertanian,
“Tuduhan kepada Dinas KPTPH yang dibilangnya diduga mengutip pungutan dalam jumlah tertentu dalam menyalurkan alsistan sudah sering terjadi. Bukan hanya sekali ini saja. Namun, setelah ditelusuri ke staff maupun dengan kelompok tani atau UPJ ternyata tidak lebih dari fitnah semata, tanpa terbukti apapun” jelasnya di ruang kerjanya Kamis (21/6/2018).
Mengenai pengaduan atas insiden ini ke pihak kepolisian, Syarifuddin akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dulu.
“Kami akan kumpulkan seluruh Ketua Poktan untuk mendengarkan pendapatnya. Bagaimana hasilnya nanti itulah keputusannya. Jika seluruhnya sepakat, bukan tidak mungkin Kami tempuh jalur hukum,” jelasnya seraya menambahkan jalur hukum ditempuh sebagai pelajaran untuk tidak asal bicara dalam meraih simpati, terlebih keluar dari mulut calon pemimpin seperti itu.
Syarifuddin menduga, label pungli kerap melekat lantaran kekeliruan pandangan masyarakat yang tidak memahami antara definisi pungli dengan biaya operasional, sehingga disaat petani diminta sejumlah uang untuk operasional lalu kemudian langsung dianggap pungli,
“Sesuai dengan petunjuk Dirjen Pertanian, biaya operasional seperti BBM, jasa operator alsistan, perawatan alsintan itu sendiri dibebankan ke penerima jika keuangan daerah tidak dapat memenuhinya. Besaran biaya diserahkan kembali ke masing-masing” katanya.
Dirinya mengatakan, sebaiknya jangan gampang menuduh jika belum ada buktinya. Seharusnya dilihat dulu kegunaan penarikan dananya untuk apa. Bisa jadi selain untuk operasional, digunakan untuk jasa transportasi dari Kantor Dinas KPTH ketempat tujuan,
“Malah jika bantuan ini ditanggung semua, termasuk biaya angkut, biaya operasional dan lainnya, justru Kami yang dituntut karena menyalahi aturan dari Pemerintah Pusat, karena, meski dalam pertanian ini, terbilang mengalami banyak kemajuan, namun anggaran Kita harus berbagi dengan yang lainnya,” jelasnya.
Dilanjutkannya, beda dengan pungli yang cenderung memaksakan dan tidak jelasnya kegunaan dari pungutan itu sendiri.
“Kalau definisi pungli itu, jika staff Kami menerima atau meminta paksa sejumlah uang tanpa menjelaskan apapun ke petani, dengan kata lain ASN Kita menerima sejumlah setoran” katanya.
Dirinya juga menyesalkan pernyataan calon pemimpin OKI yang asal menyebarkan kebohongan hingga ke ranah publik, tanpa ada bukti. Dirinya justru menantang untuk membuktikan, bahkan menjadi orang pertama yang melakukan proses hukum jika staffnya memang melakukan pungli,
“Kita duluan yang memperoses dihadapan hukum jika terbukti menerima sejumlah uang pungli,” tegasnya. (salim)





