Palembang,Newshanter.com, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih Sumatera Selatan,David Sanaki, Selasa (18/08/2015) David Sanaki kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Palembang, guna mempertanyakan putusan pengadilan negeri palembang yang memenangkan sutopo selaku penggugat dianggap sebagai peradilan sesat.
Menurut David bahwa putusan pengadilan negeri palembang yang memenangkan gugatan sutopo pada tanggal 31 Januari 2011 , bertentangan dengan putusan sebelumnya, dimana pada tanggal 25 Agustus 2009 dimenangkan oleh masyarakat.
” Wajar kalau kami menyebut putusan tersebut, merupakan peradilan sesat, karena pada tanggal 25 agustus 2009 gugatan sengekta tanah di RT 08 dan RT 9 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang tersebut dimenangkan oleh masyarakat, akan tetapi pengggugat kembali mengajukan gugatan dengan pokok permasalahan yang sama dan dimenangkan penggugat (sutopo) pada tahun 2011 ” ujar David kepada beberapa wartawan, di Media Center PN Palembang..
Atas permasalahan ini, David mempertanyakan hukum yang ada di indonesia ini, kenapa gugatan yang telag dimenangkan dapat kembali diajukan gugatan.
” Gugatan yang dimenangkan sutopo tersebut bukan tingkat banding, melainkan mengajukan gugtan kembali yang telah diputusakan, apa seperti ini hukum dinegeri ini” ketus David.
Oleh karenanya Davit mengharapkan PN Palembang, dapat membuka mata dan hati, tahu mana yang salah dan mana yang benar ” harapannya pengadilan negeri palembang ini betul dapat memberikan rasa keadilan, kepada masyarakat” tegas David
Sementara itu, saat dikomfirmasi ke Pengadilan Negeri melalui Humas PN Palembang, Saiman.SH.MH, Rabu (19/08/2015) menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan pada tahun 2099 tersebut bukan ditolak, tetapi tidak bisa diterima karena berkas atau isi gugatan tersebut belum memenuhi, sehingga pengadilan menolak pemeriksaan perkara tersebut.
” Kalau tidak tidak bisa diterima, artinya memang masih bisa diajukan kembali, mungkin ada kekurangan data pada pengajuan pertama” ujar Saiman.
Saiman menambahkan kalau untuk membatalkan putusan tidak bisa, kalapun mereka akan melakukan upaya Deden Verzet (perlawan), atas putusan tersebut dan masukan ke pengadilan
” Sekarang ini sudah hampir eksekusi sita, jadi mereka seharusnya melakukan upaya perlawanan atas sita, bukan lagi perlawanan atas putusan” terang saiman.(SD/NHO)





