Layanan Samsat di liburkan saat hari raya idul adha 1438 H

Palembang,newshunter.Com. Sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia no 684 tahun 2016,nomor 302 tahun 2016 dan no SKB/02/Menpan- RB/ 11/2016.ditetapkan Jum’at ( 1/9/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017dan keputusan Presiden Republik Indonesia, No.18 Tahun 2017,tgl 16 juni 2017 tentang cuti bersama

Surat Edaran Gubernur Sumatera selatan No.800/1535/BKD.I/2017, Tanggal 16 juni 2017 tentang cuti bersama tahun 2017, maka berdasarkan surat edaran dimaksud pelayanan kantor bersama samsat juga tidak dibuka alias diliburkan.”jelas Marwan Fansuri S.sos MM selaku Kabanpenda Prov.Sumsel.

Ditambahkan oleh Wadirlantas Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi. Dwi Sulistyawan,SH,SIK, Msi,bahwa sebagai tindak lanjut Surat edaran dimaksud kantor bersama samsat dan sentra layanan SAMSAT lainya di wilayah Hukum kepolisian Daerah Sumatera selatan tidak melakukan pelayanan SAMSAT pada hari jumat tanggal 1 september sampai dengan Minggu tanggal 3 september 2017.

“Pelayanan Administrasi Manunggal satu atap/Samsat Dibuka kembali pada hari Senin tgl 4 september 2017
Untuk itu diharapkan bagi seluruh wajib pemilik kenderaan bermotor di sumsel yang STNK Tahunannya yang belum disyahkan dan jatuh tempo termasuk pajak kenderaan bermotornya yang jatuh tempo pada hari libur bersama dimaksud maka diharapkan dapat segera membayarkan sebelum hari libur dimaksud.” ujar Wadirlantas Polda Sumsel.

Secara terpisah Herryandi Sinulingga.AP selaku Kepala UPTB PLG II saat diwawancara awak media ini, juga menjelaskan bahwa mengacu kepada instruksi dan berpedoman kepada SE pembina samsat Tgl 29 agustus 2017 tentang Pelayanan Kantor bersama samsat menjelang libur bersama Hari Raya Idul Adha1438 Hijriah.maka pada saat tanggal tersebut seluruh point layanan SAMSAT tidak dibuka dan kami kembali melayani pada tanggal 4 september 2017.” ujar Lingga.

Ditambahkan Sinulingga tinggal hari besok di bulan agustus ini samsat melayani dan kembali melayani awal september tepatnya tanggal 4 september dan mengacu kepada perda NO 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah dan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak kenderaan yang jatuh tempo saat bersamaan dengan Hari Libur Nasional tidak akan dikenakan denda jika setelah sehari dari tanggal libur tersebut wajib pajak membayar pajak kenderaaanya artinya tgl 4 september wajib pajak harus membayar pajak kenderaan bermotornya jika tidak ingin dikenakan denda pajak. Dan perlu juga diketahui masyarakat bahwa Pajak kenderaan sudah dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo yang tertera di SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah) pemilik kenderaan tersebut pungkasnya. (Iwan)

layanan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *