OKU Selatan. news hanter.com.Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan(Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kemendagri sedang menyiapkan beragam perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di 50 kabupaten kota di indonesia.dan sudah di anggarkan sebesar rp.8,7miliar yang diambil dari APBN.
penerapan kebijakan KIA tersebut telah dilakukan di daerah Malang, Pangkal Pinang,dan Makasar, sedangkan di Provinsi sumatra selatan khususnya kabupaten OKU Selatan baru akan melakukan pendataan.
Launching kartu identitas anak dilaksanakan di AULA PEMKAB OKUS senin 14 mei 2018.dengan narasumber Indersan dari CAPIL pusat,dalam sambutannya Indersan menjelaskan anak usia dari 0 bulan sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari diwajibkan membuat kartu identitas anak (KIA) dan harus punya akte kelahiran mulai sekarang dilakukan secara kolektif disetiap sekolah.
Acara tersebut dihadiri oleh kepala dinas CAPIL OKUS dra. liya triyana.M.SI. TK Tunas harapan,kb Sridevi, Sri zuryati, kb anggrek Dina, kb tunas harapan yuliani, TK pembina nazopah, TK pertiwi subarkah, TK galaxy kid’s Devi susanti.
Sri zuryati sebagai pendidik di TK pembina menyampaikan kepada news hanter. kami selaku peserta KIA akan mendata anak anak semua bekerja sama dengan dinas pendidikan OKU Selatan, agar supaya program pemerintah ini bisa berjalan dengan baik.
Program ini mempunyai manfaat bagi anak anak,di antaranya membuat rekening tabungan bisa secara otomatis pengganti KTP. karna nomor NIK yang tertera di KIA akan sama dengan NIK KTP. ada lagi kemudahan lain misalnya mau pergi keluar negri mengurus paspor,kartu pintar,dan kartu sehat juga bisa dipergunakan ujar Zuryati. (Usman)





