WAY KANAN, newshanter.com –
Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya S.H.,M.M Melarang Bantuan Sosial Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik.
Hal tersebut tertuang pada surat edaran bupat way kanan nomor 045.2/385/IV.13-WK/2020 tentang larangan bantuan sosial Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik.
pada surat edaran tersebut disebutkan agar seluruh instansi pemerintahan untuk melaksanakan kegiatan bantuan sosial maupun bantuan langsung dana desa, kepada masyarakat terkait dampak covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah (bupati dan wakil bupati) tetapi cukup dengan logo dan nama pemerintah kabupaten way kanan
pada saat pendistribusian bantuan sosial atau bantuan langsung dana desa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, jaga jarak, kurangi kerumunan mencuci tangan dan lain-lain
kemudian melaporkan pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagaimana dampak covid-19 kepada bupati way kanan melalui gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten way kanan.
bupati adipati sebelumnya pada saat video conference bersama camat se-kabupaten way kanan juga menyampaikan untuk tidak mempolitisasi bantuan covid-19
“bantuan-bantuan terkait covid-19 yang akan disalurkan ke masyarakat, tidak perlu di pasang gambar bupati maupun wakil bupati way kanan, cukup dengan logo dan atas nama pemerintah kabupaten way kanan saja jadi jangan sampai mempolitisasi bantuan pemerintah terkait covid-19, kecuali bantuan tersebut berasal dari uang pribadi” ucap bupati adipati
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah menerapkan pembatasan kendaran yang keluar masuk di Way Kanan serta menerbitkan surat edaran bupati tentang larangan ASN memasuki zona kawasan zona merah covid-19
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Achmad Gantha., L’Ng.,M.M selaku juru penerangan menyampaikan hal tersebut dilakukan sesuai dengan intruksi presiden dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 RI tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik
Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
“Menindak lanjuti intruksi presiden dan SE Gugus Tugas Covid-19 tersebut Pemkab Way Kanan telah melakukan pembatasan kendaraan umum dan pribadi non logistik dan sembako dan pelarangan memasuki kawasan zona merah covid-19, serta telah mendirikan total 81 Posko Check Point yang tersebar di Kecamatan-kecamatan perbatasan yang merupakan akses masuk ke Kabupaten Way Kanan dan yang tentunya telah dijaga oleh Tim Gugus Tugas Kecamatan tersebut” Jelas Achmad Gantha
“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni Munardo Ketua Gugus Tugas Covid-19 RI
Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Dam/Rilis)



