Palembang, newshunter.com – Majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap Guntur Sukoco kurir 4980,52 gram selama 18 tahun.Selain itu,terdakwa harus harus diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam persidangan secara live streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu, (22/4).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas majelis.
Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberika waktu pikir pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap. Usai mendengarkan putusan tersebut terdakwa langsung menerima. Sedangkan, JPU Ki Agus Anwar menyatakan pikir pikir.
Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Twin Star di di Jalan Raya Sukajadi Banyuasin. Kemudian, Sat Res Narkoba Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan 29 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib, melakukan pengintaian di sekitar Hotel Twin Star langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai dengan informasi didapat yaitu terdakwa Guntur Sukoco dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kendaraan yang dikendarai terdakwa, ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang terletak di baris ketiga kursi paling belakang dalam kendaraan yang terdakwa kendarai seberat 4980,52 gram dan terdakwa akan diberi uang sebesar Rp 5 juta.(zam)





