Kredibilitas Kejaksaan Negeri Palembang Dipertanyakan Terkait Kasus Ini

Oplus_16908288

Palembang, newshanter.com – Kejaksaan Negeri Palembang dengan para penegak hukum yang ada di dalam nya sekarang sedang di pertanyakan kredibilitasnya dengan Beredar berita Kasus 2 tahun 6 bulan di media online.

Memang benar adanya yang seharusnya di bacakan oleh Jaksa SDP ternyata dibacakan oleh Jaksa Pengganti JPU F dengan terdakwa Satu Redo Irawan bin Suhardi dan terdakwa 2 Ade Arya bin Suhardi.

Pada tanggal 30 April hari ini pembacaan putusan atas terdakwa Redo Irawan bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan tindak kejahatan pembunuhan dan dikenakan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, nomor Perkara 1542/Pid. B/2024/PN. Plg.

Semoga para penegak hukum bisa menegakkan keadilan hukum demi tegaknya Supremasi hukum yang berkeadilan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *