KPU OI dan OKU Sidang Perdana‎ di MK

ahmad-naafi-sh-mkn

PALEMBANG -Newshanter.com– KPU Kabupaten OKU dan KPU Ogan Ilir akan menghadapi persidangan perdana yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1/2016) pukul 16.30.

Persidangan akan dipimpin langsung panel hakim oleh ketua MK Arief Hidayat dan dua hakim anggota Malahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum Ahmad Naafi mengatakan komisioner divisi hukum KPU OI, OKU dan Mura didampingi kuasa hukumnya sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon pemohon di MK.

Mantan wartawan Sripo.ini mengatakan penyusunan jawaban telah mendapat pendampingan dari KPU Provinsi dan mendapatkan bimtek langsung dari KPU RI dan konsultan hukum KPU RI dari kantor hukum Ali Noerdin and partners. Selanjutnya jawaban termohon akan disampaikan 1×24 jam setelah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk KPU OKU dan OI yang persidangan pemeriksaan pendahuluanyya dilaksanakan tanggal 8 Januari 2015.

Sedangkan KPU Mura akan memulai sidang pemeriksaan pendahulunya Senin (11/1/2016) dengan hakim panel yang sama.

Alumnus FH Unsri ini menjelaskan walaupun dari ketiga permohonan yang disampaikan kurang memenuhi syarat formil sesuai peraturan MK nomor 1/2015 pasal 158 berupa selisih suara dengan pihak terkait namun ketiga KPU Kabupaten tersebut untuk diingatkan untuk tidak lengah dalam menyusun jawaban dan berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang telah dijalankan selama tahapan pilkada.

“Walaupun syarat formil tidak terpenuhi namun jangan lengah dan anggap remeh dalam menyampaikan jawaban dan alat bukti serta saksi, tuduhan akan dialamatkan pada kecermatan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan termasuk dokumen DPT, DPTB, isu pencalonan dan sebagainya, semua akan dijawab KPU Kabupaten secermat mungkin dalam persidangan MK,” katanya seraya mengatakan akan menjawab pemohon sesuai pekerjaan KPU sebagai penyelenggara.‎

Mengenai penyiapan dokumen untuk mendukung jawaban dijelaskannya bahwa yang mendasari adalah PKPU nomor 11/2015 tentang rekapitulasi pasal 71 bahwa penyiaran alat bukti dilakukan utk penyelesaian hasil pemilihan.

Sementara itu komisioner KPU OKU Doni Maryanto mengatakan telah berada di Jakarta utk menyusun jawaban dan menghadapi persidangan mendatang.

“Kita siapkan jawaban secermat mungkin,” kata Doni.

Data yang dihimpun di MK keputusan apakah sidang dilanjutkan atau tidak bisa dilanjutkan akan ditentukan dalam persidangan dismissal yang direncanakan berlangsung tanggal 18 Januari mendatang.

“Keputusan diserahkan kepada majelis hakim MK, namun apapun yang dimohonkan diluar kewenangan MK akan kita eksepsi,” kata Naafi.(SP/FIL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *