KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Tersangka Menerima Suap

JAKARTA, Newshanter.com – Belum sampai satu tahun menjabat bupati, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

Selain itu, KPK menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Dikatakan Basaria perusahaan kontraktor yg bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar

“Sebagai pihak pemberi, Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Yani diduga menerima fee bersama Elfin dari Robi. Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini ketiga terdangka tersebut usai menjalani pemeriksaan 1×24 pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)KPK, resmi ditahan di Jakarta.

Sementara itu Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik dari http://elhkpn. kpk.go.id, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp4.725.928.566. Harta kekayaan tersebut dilaporkan Ahmad Yani ketika akan mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim pada tahun 2018.

Selain itu, Ahmad Yani juga memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp2,5 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang.

Dilansir dari Tribunnews, Ahmad Yani juga diketahui mobil dan motor seharga Rp 885 juta, yang terdiri dari 6 mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Toyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012. Kemudian, Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser ‎tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019.

Mengejutkan Semua Pihak

Ahmad Yani lahir di Jakarta, pada 10 November 1965. Ayahnya, Suratul Kahfie SH diketahui merupakan seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama. Sementara ibunya adalah pengusaha rumahan bernama Hajjah Yusa.

Sementara istrinya, diketahui adalah perempuan kelahiran Pendopo, 5 Maret 1969 bernama Sumarni.

Ahmad Yani mengawali karier politiknya saat maju sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Legislatif tahun 2004. Berhasil terpilih, ia duduk sebagai anggota dewan selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada pemilihan legislatif tahun 2014, Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Muara Enim itu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia berhasil terpilih dan berhasil duduk di Komisi I DPRD Sumsel.

Belum lagi selesai masa tugasnya sebagai anggota dewan, Ahmad Yani menjabat Bupati Muara Enim periode 2018-2023 lantaran terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim tahun 2018 lalu.

Ia bersama wakilnya, Juarsah, berhasil mencaplok sebanyak 33,82 persen suara dan mengungguli tiga pasangan calon lain. Tiga partai besar yakni Partai Demokrat, Hanura dan Partai Kebangktan Bangsa diketahui menjadi partai penyokong pasangan Ahmad Yani-Juarsah yang saat itu mendapat nomor urut 4 dalam Pilkada.

Berhasil menang Pilkada, calon penyandang gelar Doktor Ilmu Manajemen SDM itu mulai bekerja bersama wakilnya, Juniarsah, usai dilantik pada 18 September 2018.

Ahmad Yani dikenal oleh masyarakat Muara Enim sebagai pejabat yang terbilang akrab dengan rakyat kecil. Ia bahkan diketahui pernah menyumbangkan gaji pertamanya kepada korban kebakaran di Desa Gunung Agung Kecamatan Semende Darat Tengah.

Saat itu, sebanyak 22 rumah warga yang habis terbakar dan juga 8 rumah yang terkena rusak berat karena peristiwa tersebut.

Sehingga penangkapan Ahmad Yani begitu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, dia diketahui pernah membuat kebijakan besar yang mendukung program pencegahan korupsi.

Antara lain dengan mengeluarkan keputusan Bupati Muaraenim Nomor: 660/KPTS/lnspektorat/2018 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi pada bulan Desember 2018, Ahmad Yani juga diketahui pernah mengagas Pembacaan Ikrar Anti Korupsi bersama-sama di kantor Kabupaten Muara Enim.

Saat itu, Ahmad Yani menyebut pembacaan ikrar merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam upaya pencegahan korupsi dan penegakan hukum. Pasalnya, korupsi dinilainya telah terbukti membawa ketidakadilan dan ketimpangan di masyarakat.

Roda Pemerintahan Tetap Jalan

Sementara itu Seketaris Daerah (Sekda) Muara Enim Hasanuddin memastikan roda pemerintahan di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pasca-OTT Bupati Ahma Yani, tetap berjalan seperti biasa.

“Kami pastikan roda pemerintahan di Pemkab Muara Enim tetap berjalan seperti biasa, ASN juga tetap masuk kerja,” kata Hasanuddin, Selasa (3/9/2019).(tim)

Pos terkait