KPK BONGKAR KASUS GULA DI SUMBAR Petinggi Kejati Perlu Diperiksa

PADANG, Newshanter.com– Kasus suap yang melibatkan Farizal, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, tampaknya bakal berbuntut panjang. Pakar hukum Universitas Andalas (Unand) Dr Suharizal, SH, MH menilai ada dugaan keterlibatan oknum lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dalam kasus yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Farizal telah ditangkap KPK atas dugaan menerima suap Rp365 juta dari terdakwa Xaveriandy Susanto, sang bos gula. Meski rumor yang beredar, nilai suap itu mencapai angka Rp700 juta.

“Dalam kasus ini, jika kita bicara SOP (Standar Operasional Prosedur) di Kejaksaan, maka tidak mungkin terjadi kesalahan prosedural yang hanya dilakukan oleh satu orang. Apalagi pada kasus yang menjadi sorotan publik seperti kasus gula itu. Pasti ada mekanisme yang ketat di kejaksaan dalam penunjukan jaksa, rencana tuntutan, penulisan surat dakwaan, nota tuntutan. Itu kemungkinan tidak dilakukan satu orang,” kata Suharizal di Padang, Minggu (18/9/2016).

Menurut dosen Fakultas Hu­kum Unand itu, para petinggi pada Kejati Sumbar diduga kuat mengetahui hal ini. Karena pe­kerjaan di kejaksaan merupakan kerja kolektif kolegial. Artinya, yang menuntut dalam satu kasus bukan semata-mata jaksa yang hadir di persidangan, melainkan lembaga (Kejati)-lah yang me­nuntut. Sedangkan jaksa yang hadir di persidangan hanya seba­tas juru bicara kejaksaan dalam suatu persidangan. Untuk itu, supaya terang benderang, KPK perlu memeriksa para petinggi di Kejati.

“Jadi, konsep tuntutan, dak­waan, itu semua dimatangkan secara kolektif, bukan perora­ngan. Dengan frame (bingkai) kerja kejaksaan yang seperti itu, patut diduga tidak hanya satu jaksa itu yang ikut bermain. Dan lagi, tidak mungkin permainan itu dimainkan tanpa sepenge­tahuan atasan di kejaksaan. Apa­lagi kasus-kasus seperti ini men­dapat perhatian khusus. Pasti ada oknum jaksa lain yang ikut me­ngutak-atik perkara ini,” katanya.

Paling tidak menurut Suha­rizal, para asisten di Kejati Sum­bar mengetahui skenario yang dilakukan dalam satu perkara. Seperti pada rencana tuntutan yang tentu tidak dikerjakan oleh hanya seorang jaksa.

“Kenapa akan dituntut se­kian, dan kenapa hanya pasal ini, kenapa tidak pasal itu. Semua itu biasanya dirapatkan. Tidak mung­kin diputuskan oleh seorang jaksa saja. Jadi saya pikir, jika benar kasus ini menyeret seorang jaksa di Kejati, maka ‘kue’ ini, diduga kuat dibagi-bagi. Tidak mungkin hanya seorang jaksa saja yang menikmati. Tapi ingat, ini jika kasus ini dibenturkan dengan SOP di kejaksaan yang berlaku,” ujarnya meyakinkan.

Terkait kemungkinan hukum yang akan dijatuhkan jika benar seseorang jaksa melakukan tida­kan seperti yang disangkakan kepada Farizal, maka menurut Suharizal kasus tersebut sudah masuk ke ranah pidana dan tindak korupsi. Sehingga tidak ada jalan untuk menjatuhkan sanksi secara kelembagaan, melainkan harus dimejahijaukan. Kecuali jika ada oknum jaksa tertentu yang keter­libatannya sangat dangkal, se­hingga sanksi kelembagaan masih mungkin dijatuhkan.

“Tapi secara kasat mata seka­rang ini, tidak bisa sanksi, harus dimejahijaukan, harus dicopot. Ini jika kita tunduk pada UU Tipikor karena ini termasuk pidana murni. Karena dalam UU Kejaksaan, yaitu UU 16 Tahun 2004, tidak diatur jika perbuatan seperti ini dila­kukan oleh seorang jaksa. Apalagi ini diduga mem­buatkan eksepsi untuk tersangka yang ia tuntut sendiri,” katanya lagi.

Adapun untuk kelanjutan sidang dugaan peredaran gula tanpa label SNI yang menyeret Xaveriandy Sutanto ke meja hijau di PN Padang, Suharizal menilai sidang tetap bisa dilakukan secara aturan yang berlaku. Karena agenda yang akan dilaksanakan adalah menghadirkan Saksi A De Charge (saksi meringankan). “Kalau agendanya A de Charge, sesuai aturan, tanpa kehadiran tersangka pun masih bisa lanjut,” katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Xaveriandy diduga menyuap Farizal Rp 365 juta. Penyuapan ini untuk mem­bantu mengurus perkara pidana yang sedang dihadapinya di Pe­nga­dilan Negeri Padang, Suma­tera Barat. Dalam proses per­sidangan, Farizal ternyata juga bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum terdakwa Xave­riandy. Contohnya, Farizal mem­buatkan eksepsi untuk terdakwa Xaveriandy. “ Sidang kasus du­gaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini. Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. Farizal . Farizal juga mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa Xaveriandy,” kata Alex.
Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Anda­las (Unand) Profesor Elwi Danil menilai jaksa yang seharusnya bertindak selaku penuntut umum di pengadilan, namun ikut ‘ber­main mata’ dengan terdakwa, mencerminkan tindakan yang tidak patut. Apalagi jika diiringi dengan penerimaan sejumlah uang oleh jaksa tersebut dari terdakwa. Sehingga jelas meru­pakan tidak kriminal.

Hal itu disampaikan Elwi Danil kepada Haluan, Minggu (18/9) malam. “Seorang jaksa, sebagai seorang penyelenggara pejabat negara yang berwenang melakukan penuntutan. Tapi malah ‘bermain mata’ dengan terdakwa, tentu ini tidak patut. Apalagi jika benar bertindak sebagai penasihat hukum (PH) di belakang layar bagi terdakwa, dan diduga diiringi pula dengan pene­rimaan sejumlah uang, itu sudah kriminal. Itu sudah tindak pidana korupsi,” ucap Elwi.

Namun Elwi menegaskan, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan me­ngungkap soal keterlibatan ok­num jaksa lainnya dalam kasus dugaan suap tersebut. Artinya, belum bisa dinilai apakah ang­gota tim jaksa lain yang mela­kukan penuntutan dalam kasus ini, juga terlibat dalam dugaan suap tersebut.

Soal sanksi yang akan diha­dapi oleh jaksa jika benar terbukti menerima suap, Elwi menegaskan bahwa kasus tersebut pasti ber­muara di pengadilan. Karena jika terbukti, berarti KPK menilai yang bersangkutan melanggar pasal 12 UU 31 Tentang Korupsi soal tindak pemberian atau pene­rimaan gratifikasi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling berat 20 tahun.

Sedangkan dalam Dalam UU Kejaksaan, lanjut Elwi, memang tidak diatur tentang pemberian sanksi terhadap jajaran yang melakukan prilaku menyimpang. Namun secara administratif kepe­ga­waian, akan ada prosedur yang harus dilakukan pihak kejaksaan. Seperti pemberhentian, pem­berhentian dengan tidak hormat dan seterusnya.
“Tapi secara hukum pidana jika terbukti maka akan diadili dengan Pasal 12 UU Korupsi itu. Soal keterlibatan jaksa lainnya, yang jelas, jaksa bekerja di bawah komando, karena di kejaksaan itu sistemnya ‘kan semi komando. Bisa jadi juga ketua timnya me­nyiapkan sesuatu, lalu disuruh jaksa lain menyampaikan, tapi belum tentu juga jaksa anggota itu menerima suapnya. Bisa saja. Tapi KPK yang akan mengungkapnya, termasuk soal aliran dana itu nanti, jika terbukti,” tutupnya.

Senada dengan Prof. Elwi Danil, pengamat Hukum Feri Amsari mengungkapkan bahwa trik yang dilakukan oleh oknum jaksa Farizal sudah masuk dalam wilayah perdagangan keadilan.

“Ini modus memperda­gang­kan keadilan. Buruknya wajah aparat kita karena mereka men­jadi penjahat yang berkedok penegak hukum,” jelas Feri Am­sari, Minggu (18/9).

Menurutnya, ulah jaksa yang memperdagangkan pasal ini dan menerima suap hingga Rp 365 juta, kejahatannya sudah terjadi. Tanpa menyingkirkan praduga tak bersalah, Kejagung harus bersih-bersih.

“Dalam korupsi itu selalu ada trio: politisi, penegak hukum, dan pebisnis. Jadi tidak heran kalau ada oknum penegak hukum terlibat,” tutupnya.
Sedangkan Wakil Ketua Ko­misi Kejaksaan (Komjak) Erna Ratnaningsih meminta untuk ditelusuri dulu kebenaran sang­kaan KPK tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti dengan terlebih dahulu menggelar rapat pleno di internal Komjak.

“Tugas kita kan melakukan pemantauan, kita lihat dulu kebe­narannya. Kemungkinan bisa juga seperti yang lalu lalu kita ke KPK untuk menanyakan hal ini,” ujar Erna, Minggu (18/9).

“Memang mekanismenya di dalam Komjak akan rapat pleno, informasi ini akan dibawa ke rapat pleno. Apa yang kemudian akan dilakukan, apa misalnya kita ke KPK, mungkin ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” lanjutnya.

Erna menjelaskan, pada akhir­nya Komjak hanya bisa memberi rekomendasi di mana yang akan memberi sanksi adalah Kejak­saan. Meski begitu ia tetap me­ngimbau agar jaksa bekerja profesional dan mematuhi kode etik yang ada.

“Seharusnya seorang jaksa harus bekerja profesional mema­tuhi kode etik yang ada, kalau seperti itu dilakukan tidak akan terjadi penyalahgunaan kewena­ngan,” imbau Erna.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Widodo Supriyadi ketika dikonfirmasi terkait penangkapan Farizal tersebut, Minggu (18/9) siang hingga sore, tidak berhasil dihubungi. Ponselnya sedang tidak aktif. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pen­kum) Kejati Sumbar, Yunelda mengatakan bahwa dirinya menga­kui mendapat informasi terkait keterlibatan oknum jaksa tersebut.

“Ya saya memang men­dapat­kan informasi terkait hal itu, tapi saya belum bisa memastikannya dan saya juga tidak tahu dimana ia tinggal di Padang ini. Nanti saya akan pastikan dulu dan saya harus koordinasi terlebih dahulu de­ngan Kajati,” ucapnya, Sabtu lalu. (Haluan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *