Komite KAPAL Lakukan Peninjauan Bersama, Ini Disampaikan PTUN Kota Palembang

Komite KAPAL Lakukan Peninjauan Bersama, Ini Disampaikan PTUN Kota Palembang

Palembang,newshanter.com – Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) kota Palembang hari ini melakukan kunjungan serta sidang ke lapangan terkait dengan adanya permasalahan mengenai perizinan penimbunan tanah untuk pembangunan kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang berada dijalan Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati kota Palembang.

Hadir didalam kunjungan kelapangan tersebut Ketua Majelis Perkara dari PTUN kota Palembang Muhammad Yunus Tazrian, Ketua Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPAL) sekaligus prinsipal penggugat Andreas OP, kuasa hukum penggugat Yulisman SH dan turiman SH, dan sebagainya pun turut menyaksikan.

Dikatakan Majelis Hakim Perkara PTUN kota Palembang Muhammad Yunus Tazrian, kita hari ini mengadakan sidang lapangan yang intinya kita melihat secara langsung lahan yang diatasnya terbit izin lingkungan yang digugat oleh penggugat yakni Andreas OP, Ismail, dan Perkumpulan Sumsel Bugged Center.

Jadi intinya kita hari ini sidang lapangan kita lihat kondisinya beberapa dalil yang disebutkan didalam gugatannya ada pencemaran lingkungan yang secara spesifiknya terjadi perubahan rona lingkungan, ujarnya.

Kemudian, karena sidang kita dua macam dipengadilan yakni ada sidang ecord dan sidang secara manual. Kalau sidang eletronik recording (e-cord) kita yang gugatan, jawaban, replik dan duplik, kalau pembuktian kita manual, dan ini termasuk yang pembuktian.

Setelah ada 2 sidang yang e-cord kesimpulan dan keputusan. Kalau berdasarkan dan kesepakatan sama pihak tadi Selasa depan kita sudah sidang terakhir yang manual, selanjutnya kita sidang kesimpulan yang ecord paling kira-kira sebulan sudah putus, dan untuk luasnya sendiri 40 hektar, ungkapnya.

Menurut Kuasa dari Penggugat Principle Andreas OP dengan didampingi kuasa hukumnya Yulisman SH dan Turiman SH, hari ini kami dari team KAPAL Palembang telah melakukan sidang lapangan yang dilakukan hari ini.

Dimana ini berkaitan dengan gugatan PTUN yang kami ajukan kepada pihak pemerintah kota (Pemkot) Palembang dan pemerintah provinsi (pemprov) Sumsel.

“Dimana sidang ini sendiri merupakan sidang terbuka dilapangan dengan menghadirkan para pihak baik dari penggugat dan tergugat serta para Hakim,” katanya.

Lanjutnya, Diagenda sidang pada persidangan yang lalu, agenda pemeriksaan setempat sedapat mungkin ini menghadirkan para prinsipal, baik penggugat prinsipal maupun tergugat prinsipal, dan tergugat dua intervensi prinsipalnya dalam hal ini PTSP, Gubernur Sumsel, tapi kami cukup kecewa sebenarnya, yang hadir cuma kuasa hukumnya, sedangkan prinsipalnya tidak bisa hadir.

“Cuma melihat bagaimana situasi objek izin yang kita dalilkan bahwa yang kita dalilkan itu disitu adalah sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota Palembang tentang Tata Ruang, dimana itu adalah daerah rawah,'” bebernya.

Masih disampaikannya, kondisinya itu ditimbun sebelum terbitnya izin lingkungan, ditimbun sejak Oktober 2020, dan izin baru terbit di 8 Maret 2021 terjadi perubahan bentang alam atau rona lingkungan yang secara nyata terjadi di objek sengketa, dan ditempat kita tinjau tadi yang dahulunya adalah rawah.

Saat ini sebagaimana telah saksikan bersama disana sudah daratan dan lokasi penimbunan.

“Kami mendalilkan bahwa telah terjadi kerusakan ekosistem rawah, dan seluruh flora dan fauna yang ada serta bergantung ekosistem rawa, dan itu yang kita sampaikan dan itu dampak langsungnya,” jelasnya.

Masih dilanjutkannya, dalam sidang lanjutan kedepan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli karena tergugat pada perinsipnya memakai undang undang yang sudah tidak berlalu dicabut oleh Omnibus law berlaku sejak november 2020 pada mereka merujuk Undang-Undang 32 tahun 2009.

Dan juga merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 27 tahun 2012 Tentang izin lingkungan itu sudah di cabut oleh PP Nomer 22 tahun 2021.

“Jika mereka merujuk Undang-Undang yang sudah tidak berlalu Intinya izin itu tidak pernah ada, ” tegasnya.

Ditambahkan ketua RT 22 Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, disini yakni Rukun Tetangga 22 Rukun Warga 05 Keluraham Keramasan disini ada 142 Kartu Keluarga. Kalau bagi kami secara pribadi ataupun mewakili masyarakat kami sangat senang.

Karena tempat ini kalau memang insya allah terjadi pembangunan kantor Gubernur Sumsel, kami sangat setuju karena lingkungan kami bisa jadi bersih, dan jika terjadi pembangunan mungkin warga kami bisa bekerja dan mengurangi pengangguran, pungkasnya. (ant)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *