PALEMBANG —Newshanter.com Kasus perselisihan antara oknum Anggota Perwira Menengah (Pamen) Mabes Polri dan Bendahara Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel terus berlanjut. Setelah sempat dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh Bendahara KAI Sumsel H Ade Okta, dan dibantah tidak melakuka tindak melalukan penganiyaan oleh pengaca NH Metre SOKKI. Kini Kombes Pol HN dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
M Aminuddin SH MH dan Aan Rizalni SH selaku Kuasa Hukum H Ade Okta mengatakan jika pihaknya hanya melanjutkan laporan sebelumnya terkait kasus dugaan tindakan penculikan, penganiayaan, perampokan, pengerusakan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 31 Agustus 2018, ketika berada di Jalan Sukatani Kecamatan Sukarami pada Jumat (30/8) pukul 22.30 WIB.
Akibat kejadian itu, lanjut Aminuddin, korban mengalami luka beret dilengan, dada dan kaki. Sementara istri korban, RA Gita Oktarini nyaris keguguran, sedangkan anaknya Aj (11), Wt (17) dan Nd (17) mengalami trauma. Tak hanya itu, kerugian materil seperti mobil, handphone dan jam milik warga Komplek The Green Catleya Residence Blok K-30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukarami hilang.
-“Kami hanya meneruskan langkah kami untuk melaporkannya ke Propam. Dalam hal ini kami melaporkan secara kedinasan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidak profesionalan dan arogansi yang dilakukan beliau beserta beberapa anggota kepolisian sektor Polresta Palembang,” kata aminudin.
Menurut Aminudin, Selaku Ketua KAI Sumsel, pihaknya belum puas dengan laporan kemarin lalu. Untuk itu, pihaknya meneruskan langkahnya untuk membawa masalah ini ke Propam Mabes Polri tempat terlapor bertugas sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Ops Sops Mabes Polri ke dalam masalah kedinasan.
Laporan ke Kadiv Propam Polri, diterima oleh Brigadir Hendro Christianto dengan Nomor : SPSP2 / 2672 / IX / 2018 / BAGYANDUAN. “Kita sudah serahkan semua vidio dan foto, ulah beliau saat kejadian ke penyidik propam. Kita dapatkan bukti itu, dari warga yang ada dan menyaksikan peristiwa disana,” ujar Aminudin Senin (3/9/2018).
Diketahui pada bulan Juli 2018, Kombes HN melaporkan korban atas perkara penipuan cek kosong sehingga pihak Aminudin mengapresiasi laporan tersebut.
“Kita apresiasi langkah hukum yang diambil, namun seorang Polisi dilevel Pamen, tidak sabar menunggu proses hukum, sehingga menciptakan masalah baru,”jelasnya.
Membantah melakukan Penganiayaan
Sebelumnya Mr Soki SHMH selaku kuasa hukum HN angkat bicara. Saat menggelar konferensi pers di Hotel Clasie Palembang, Sabtu(1/9/2018), Mr Soki menyampaikan
jika kliennya yakni HN tidak benar melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Bendahara Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah sumatera selatan Ade Okta Saputra. Dimana menurut Soki, pada saat kejadian, kliennya usai makan malam. Lalu kliennya tersebut bermaksud berkeliling kota palembang. Tiba-tiba, kliennya melihat Mobil ade yang sedang parkir, lalu HN menghampiri Ade untuk menanyakan masalah dugaan penipuan yang dilakukanoleh saudara Ade.
“Klien saya ini bekerjasama dengan saudara Ade jual beli karet mentah, dengan catatan keuntungan di bagi dua. tetapi HN hanya menerima chek dari istrinya Ade. saat HN akan mencairkan cek tersebut ternyata ceknya kosong, ini permasalahan pribadi, tidak melibatkan institusi” kata Soki.(TIM-NHO)





