Palembang,newshanter.com – Lebih di dominasi kalangan tua, Khairil Anwar Simatupang mencalonkan diri menjadi calon komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) sebagai bentuk keterwakilan anak muda di tubuh komisioner KPID Sumsel.
Bukan tanpa alasan yang kuat, keterwakilan anak muda pada tubuh komisioner KPID Sumsel, sebab yang terjadi saat ini adalah kondisi mental dan emosional dari anak muda yang masih begitu labil sangat rentan untuk terpapar konten konten negatif, ketimbang kalangan kaum tua.
“Anak muda ini kan cenderung memiliki emosional yang labil, jadi apa yang dia tonton maka itu yang di lakukan, sebab itu keberadaan kaum muda di dalam tubuh KPID Sumsel sangat penting agar dapat memahami kebutuhan anak anak muda”, terang tupang sapa akrabnya.
Merupakan mantan Presma UIN pada tahun 2014-2015, dan menempuh pendidikan strata satu pada jurusan ilmu penyiaran komunikasi Islam dan ilmu komunikasi pada strata kedua.
Khairil Anwar Simatupang atau tupang, mengungkapkan kehadiran anak muda di bagian KPID Sumsel akan memberikan lompatan lompatan baru, dalam penerapan undang-undang penyiaran atau bahkan menertibkan lembaga lembaga penyiaran Sumsel.
Kata tupang, apa yang sudah dilakukan komisioner KPID Sumsel periode yang lalu patut di berikan apresiasi apapun kinerja yang telah dilakukan.
Namun, masih banyak hal yang perlu dilakukan, terlebih banyak lembaga lembaga penyiaran baik televisi ataupun radio, yang sudah seharusnya di tertibkan ataupun di kritisi.
“kita tidak dalam mengevaluasi atau mengkritisi periodesasi yangs saat ini atau kemarin, Tetapi apapun yang sudah di lakukan oleh komisioner KPID Sumsel patut di apresiasi, tetapi budanya kerja ya di lembaga ini sangat bisa dinilai sejauh mana sepak terjangnya”, tungkasnya.
Sebab, di ungkapkan oleh Tupang, bahkan di website resmi KPID Sumsel sangat sulit menemukan apa saja yang sudah lakukan terlebih terkait lembaga lembaga penyiaran mana saja yang telah di tegur oleh KPID Sumsel akibat telah melakukan pelanggaran-pelanggaran penyiaran.
” Kalau misal apa yang sudah dilakukan atau di kerjakan KPID Sumsel itu di post di website KPID Sumsel atau di media lain, aku rasa kita akan jauh lagi kita melihat kira kira sejauh mana apa yang sudah di lakukan, kemudian tingkat keberhasilan sudah sejauh mana, itu kan seharusnya bisa kita akses”, ungkapnya.
Terlepas itu, niatannya untuk menjadi komisioner KPID Sumsel, Tupang ikut bukan tanpa pengalaman dan track record yang jelas di jelaskanya pada tahun 2020 dirinya terpilih menjadi pemenang talk show Ramdhan terbaik yang di berikan KPI pusat dan majelis ulama dengan nama program acara “sahur time” yang tayang nasional di kompas tv setahun lalu.
“Persiapan nya sekarang lebih ke materi terkait mendalami lagi soal undang undang penyiaran, mulai dari UU no 32 tahun 2002, sampai PKPI yang di terbitkan pusat”, ungkapnya saat di tanyakan kesiapan jelang seleksi pencalonan komisioner.
Meskipun telah menyiapkan diri baik secara administratif ataupun materi materi penyiaran, di ungkapkan tupang semenjak terkahir penutupan pendaftaran komisioner KPID Sumsel, tahapan seleksi atau time schedule hingga hari ini belum ia terima.
Yang pada semestinya, tidak hanya lembaga negara namun juga swasta, ketika mulai pembukaan pendaftaran tahapan seleksi sudah jelas sebagai bentuk tranparansi kepada calon pendaftar.
Sebagai lembaga negara yang di biayai oleh negara namun tidak tranparansi, hal ini tentu akan menjadi polemik yang begitu riskan terjadi, tidak hanya bagi para calon namun juga bagi masyarakat.
“Kita sebagai peserta hanya tau, kita sudah mendaftar tapi seandainya soal kita lolos atau tidak nya administrasi itu kita tidak tahu, karena tahapannya tidak jelas, time schedule tidak ada, bahkan saya sudah tanya secara jelas ke panita time schedule nya mana? ada atau tidak, yang mereka jawab belum ada”, pungkasnya.
Tak sampai disitu, dari sistem pemilihan 7 komisioner KPID Sumsel juga terdapat indikasi indikasi yang memberikan hak istimewa atau privilege kepada para incumbent periode sebelumnya.
Meski memang, persoalan incumbent maju lagi itu adalah hak sebagai warga negara, karena ketentuan undang-undang incumbent boleh maju lagi untuk satu periode yang akan datang. Artinya, untuk menjadi komisioner hanya untuk dua kali periodesasi.
Namun, apabila terkait hak istimewa yang di berikan kepada para incumbent, seperti yang di ungkapkan Tupang para incumbent sudah tidak perlu lagi mengikuti tahapan test baik administrasi, test tertulis, psiko test, namun langsung masuk ke tahapan fit and proper test (uji kelayakan dan integritas) adalah bentuk tidak adilan bagi para calon peserta.
Tidak hanya terjadi di Sumsel yang tengah membuka pendaftaran bagi calon komisioner KPID Sumsel periode 2021-2024 namun sudah menjadi budaya pencalonan komisioner KPID di setiap daerah.
“Secara eksplisit itu tidak undang undang menyebutkan itu. Tetapi pada kenyataannya di beberapa provinsi, bukan hanya saat ini Sumsel tetapi itu yang terjadi”, ujarnya.
Semestinya sudah tidak ada lagi Hak istimewa semacam ini, kesetaraan dan kesamaan hak segala warga negara itu harus sama tidak boleh dibeda bedakan entah itu incumbent atau tidak tetap harus mengikuti proses yang sudah di tentukan oleh panitia seleksi.
Mungkin kalau persoalan test administrasi masih dapat kita kesampingkan karena mungkin pada periode sebelumnya berkasnya masih ada, tapi persoalan test tertulis, dan psiko test itu tidak bisa
di hilangkan.
Seperti test tertulis yang akan di adakan kedepannya ini, sudah menggunakan CAT (Computer asissted test) maka pasti soal yang di berikan CAT, berbeda dari periode yang lalu, apakah mungkin apabila masih dapat di lewati saja oleh para incumbent.
Belum lagi pada tahapan psiko test peneliti atau pakar manapun yang memahami soal psikologi, mereka pasti mengatakan bahwasanya psikologi orang itu akan mudah berubah setiap saat bukan hanya sehari atau sejam namun per sekian detik,
karena pasti psikologis orang itu dapat berubah secara drastis.
“Ini juga harus clear kepada peserta dan juga publik tentunya jangan sampai memanjang dan berkelanjutan. Sangat disayangkan kalau ini menjadi budaya, dan selama ini yang saya dengar tahapan seperti ini sudah membudaya. Artinya bukan hanya di tahun ini namun juga sudah di periodesasi yang terdahulu”,tegasnya.
Bila di bandingkan Presiden saja ketika mencalonkan diri kembali dengan status incumbent semua tahapan tetap di laksanakan seperti administrasi dan segala macamnya dan sangat lucu seandainya privilege semacam ini ada di lembaga penyiaran Indonesia.
Terakhir kata Tupang dalam tubuh komisioner KPID Sumsel perlu warna baru dalam artian budaya budaya kerja yang baru, yang bisa berdampak kepada KPID Sumsel sendiri, ataupun kepada stakeholder.
Karena antara KPID Sumsel dengan lembaga penyiaran di Sumsel, kalau ini tidak di perbaiki yang berdampak tentu masyarakat yang menonton televisi ataupun yang masih mendengarkan radio.
” Kita tidak bicara menyalahkan incumbent tetapi kita menyalakan sistem yang membudaya ini. Harapan saya sebagai calon, adanya transparan dalam proses seleksi. Kemudian harus adil, di pemilihan ini harus berkeadilan, tidak ada yang boleh di bedakan tidak boleh ada yang di istimewa kan, semua sama entah usianya lebih mudah atau lebih tua sekalipun, atau dia pejabat atau dia warga sipil biasa hak dan kewajibannya harus sama. Karana persyaratannya sama yang disiapkan oleh negara, makanya haknya pun harus disama ratakan”, tutupnya. (rils)





