Ketua PDHI Sumsel Menghimbau Masyarakat Dilarang Melepas Liarkan HPR dan Wajib Vaksin Hewan Peliharaannya

Palembang, newshanter.com – Sesuai dengan peraturan Walikota No 38 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengenalan penyakit hewan menular rabies, bahwa setiap pemilik hewan wajib vaksinasi hewannya dan wajib memelihara hewannya dengan baik dan memberikan semua kebutuhan hewannya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Sumatera Selatan Jafrizal saat diwawancarai disela-sela acara peluncuran aplikasi Pak Tani dan launching kartu identitas Hewan Penular Rabies (HPR) di Rumah Dinas Walikota Palembang Jalan Tasik Palembang, Rabu (30/3/2022).

Lanjut, ia menghimbau kepada pemilik hewan itu dilarang untuk melepas liarkan HPR terutama untuk anjing. Kalau ini sudah dilakukan tentu saja tidak akan terjadi anjing yang menggigit manusia, anjing kelaparan.

“Untuk di kota Palembang sudah melaksanakan sosialisasi peraturan Walikota No 38 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengenalan penyakit hewan menular rabies. Memang belum semua tersosialisasikan baru 4 kecamatan nanti akan terus dilanjutkan sampai ke 18 kecamatan yang ada di kota Palembang,” ujarnya.

Lalu ia menambahkan sesuai dengan perda Perwali jika ada masyarakat yang melanggar seperti tidak vaksinasi rabies hewan peliharaan atau melepas HPR akan dikenakan sanksi berupa, penyitaan hewan, denda, dan diberi sosialisasi.

“Memelihara HPR ini merupakan tanggung jawab si pemilik jika hewan atau anjing menggigit orang lain maka tanggung jawab pemiliknya,” katanya.

Kemudian ia menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membuat aturan tentang HPR ini karena di Sumsel belum bebas rabies.

“Setiap tahun selalu muncul di kabupaten Pali, Mura, Lahat. Kalau satu anjing menggigit dia akan menggigit semua apapun yang bergerak digigit kemudian menggigit lagi. Inilah penyebab penyakit rabies ini sulit diberantas. Satu-satunya yang bisa kita lakukan adalah dengan vaksinasi,” bebernya.

Target HPR di kota Palembang sekitar 3.000 vaksinasi. 70 persen populasi harus tervaksinasi khususnya untuk anjing.

“Selain itu hewan liarnya terkendali, untuk pengendalian nya harus ada team, kemudian harus ada Perda yang mengatur tentang bebas rabies, kalo kota Palembang sudah ada perda dan perwali nya, tinggal di eksekusi saja, karena target kota Palembang lebih cepat yakni tahun 2024 bebas rabies,” pungkasnya. (vina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *