Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi – Nusantara Ahmad Ruslim,SH.saat mengantarkan berkas legalitas,berbicara pada staf Kesbangpol Aceh Tamiang dengan nada santai dan penuh keseriusan beliau sampaikan dgn staf kesbangpol yang awalnya di sambut oleh sohib lama beliau yaitu pak Zul, dan Ahmad Ruslim SH, mengatakan pada Pak Zul, “ini hari kami memaksakan diri datang ke kantor kesbangpol, jujur Karna Keterpaksaan, demi menyikapi isu tentang legalitas PJID-N Aceh Tamiang, saya memaklumi siapa saja orang yang berkomentar, baik itu datangnya orang yang berkapasitas organisasi ataupun perorangan, Karna itulah hak warga negara. Senin,(16/08/2021).
Namun saya sebagai Ketua PJID-N Kabupaten Aceh Tamiang, sangat menyayangkan bila hari ini masih ada orang yang meragukan legalitas suatu organisasi, apa bila suatu organisasi Di anggap ilegal bila Belum atau tidak mendaftar /terdaftar Di kesbangpol. Ucap Ahmad Ruslim SH.
Terkesan sangat lucu bagi saya, jikalau boleh saya menilai andai kata Ada orang atau kelompok yg menanyakan dan meragukan tentang legalitas organisasi, saya hanya menganggap mereka tidak tau tentang organisasi. Pungkas Ahmad Ruslim SH.
Organisasi beda dgn biro jasa atau perusahaan, dan biasanya yang berhak menanyakan legalitas organisasi itu adalah aparatur hukum bukan sembarangan orang , itupun juga apabila suatu organisasi tersebut terbentur dengan Hukum, artinya tidak ada Yang namanya organisasi Di NKRI ini yg ilegal, dan saya ingat kan lagi bahwa PJID-N bukanlah biro jasa atau perusahaan, Jelas Ahmad Ruslim SH.
Padahal kita tau organisasi Di NKRI ada Dua macam ada yg berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan Hukum, Dan keduanya sah atau di bolehkan, Legalitas suatu organisasi yang sah dan berbadan hukum apabila sudah terdaftar di kemenkhumham. Ujar Ruslim.
Perlunya ke kesbangpol suatu daerah tak lain hanyalah sebagai pelaporan untuk yang sifatnya pemberitahuan, selain itu bisa lebih untuk lebih mudah pengontrolan saat mengadakan suatu kegiatan dan bisa bila ada kesempatan untuk pertanggung jawaban memakai uang anggaran negara ( Dana Pembinaan) dan sejenisnya, Tutur Ruslim kembali.
Ditambahkannya kembali, Jadi Intinya suatu lembaga Atau organisasi bukan dianggap ilegal bila tidak terdaftar atau tidak melaporkan ke kesbangpol, Hal senada juga Di sampaikan oleh sohib lama beliau dengan pangilan akrabnya bang Zul.
(JAZ 007).





