Palembang, newshunter.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang signifikan dalam sengketa hukum antara MF Mariani, SE, MBA, mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan, dan Eddy Ganefo. Putusan MA menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Eddy Ganefo dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh MF Mariani. Putusan ini tertuang dalam surat MA dengan nomor register perkara 3313 K/Pdt/2024, tertanggal 26 September 2024.
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang dengan nomor perkara 52/Pdt.G/ 2023/PN PLG. Dalam putusan awal, Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan Eddy Ganefo terhadap MF Mariani.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Eddy Ganefo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Di tingkat banding, Majelis Hakim PT Palembang dengan nomor perkara 135/PDT/ 2023/PLG mengabulkan sebagian gugatan Eddy Ganefo dan membatalkan putusan PN Palembang. Merasa tidak adil dengan putusan PT Palembang, MF Mariani melalui kuasa hukumnya, Advokat Hengki SH MH CLA CTL dari DR Hukum & Co, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, setelah menimbang seluruh bukti dan argumentasi hukum, memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi MF Mariani. MA membatalkan putusan PT Palembang dan mengembalikan putusan PN Palembang yang menolak seluruh gugatan Eddy Ganefo.
Advokat Hengki SH MH CLA CTL menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat bersyukur atas putusan MA ini. “Keadilan telah ditegakkan. Klien kami digugat atas sesuatu yang bukan kesalahannya. Justru, Eddy Ganefo sendiri yang memiliki utang kepada klien kami dan tidak pernah mengembalikannya,” ujar Hengki.
Hengki juga menyoroti tindakan Eddy Ganefo yang melaporkan MF Mariani melalui koleganya. “Eddy Ganefo meminjam uang dengan menggunakan aset orang lain. Ketika tidak bisa membayar, dia memprovokasi koleganya untuk melaporkan orang yang meminjamkan uang. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan bahwa Eddy Ganefo saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus penipuan terhadap MF Mariani dan sedang menjalani hukuman di Lapas Pakjo Palembang. “Eddy Ganefo sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Pakjo Palembang atas kasus penipuan tersebut,” kata Hengki.
Kuasa hukum MF Mariani mengapresiasi putusan MA yang telah memulihkan nama baik kliennya. “Putusan ini membuktikan bahwa lbu Mariani adalah pihak yang dizalimi dalam kasus ini,” ungkap Hengki.
Putusan Mahkamah Agung ini memberikan kejelasan hukum dalam sengketa yang telah berlangsung lama. Hal ini juga menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa, di mana keadilan harus ditegakkan bagi pihak yang benar. (Nan)





