Palembang. Newshanter.com.Empat mantan pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar (mantan Ketua DPRD Muba), Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri (mantan wakil Ketua DPRD Muba), Senin (25/4/2016) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I Palembang dilansir Koran Nusantara.
Dalam tuntutannya, M Wiraksajaya dan Meru Herlambang selaku JPU KPK menuntut Darwin AH dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri dituntut JPU KPK dengan pidana 5,5 tahun (5 tahun 6 bulan).
Tuntutan terdakwa Darwin AH lebih tinggi, karena JPU KPK menilai selama persidangan dugaan kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, Darwin AH terus memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Dengan ini kami (JPU KPK) meminta agar Mejelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada empat terdakwa, karena keempatnya telah melanggar Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor. Dari itu agar terdakwa dijatuhkan hukuman, untuk terdakwa Darwin AH pidana hukuman penjara 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri agar dijatuhkan hukuman pidana masing-masing 5,5 tahun (5 tahun 6 bulan) serta denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU KPK.
Menurutnya, berat dan tingginya tuntutan pidana Darwin AH,
karena selain, kesaksian Darwin yang selalu berbelit-belit dan bertentangan dengan kesaksian para saski-saksi lainnya. Salama persidangan Darwin juga selalu mengaku tidak menerima uang suap.
“Padahal saksi lainnya membenarkan jika Darwin AH menerima uang suap tersebut. Untuk itulah berdasarkan fakta persidangan kami JPU berkeyakinan jika Darwin AH menerima uang suap dan keterangan Darwin selama di persidangan hanyalah kebohongan. Selain itu kesaksian Darwin juga berbeda dengan tiga terdakwa lainnya yang masing-masing telah mengaku menerima uang suap, bahkan ketiganya telah mengembalikan uang ke negara, terdiri dari; Riamon Iskandar mengembalikan uang sebesar Rp 149 juta, sedangkan Islan Hanura dan Aidil Fitri masing-masing telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 150 juta,” terangnya.
Lebih jauh JPU menjelaskan, keterlibatan tindak pidana
keempat terdakwa bermula saat Pahri Azhari (terdakwa berkas terpisah) mengajukan pembahasan LKPJ dan ABDP ke DPRD Muba. Dikarenakan pengajuan tersebut ada keterlambat hingga membuat empat terdakwa selaku pimpinan DPRD Muba saat itu bersama dengan delapan ketua fraksi melakukan rapat internal di DPRD Muba yang hasilnya ,muncul uang suap permintaan senilai Rp 20 miliar dari 1 persen belanja modal Pemkab Muba.
“Permintaan tersebut, kemudian disampaikan terpidana Bambang Kariyanto (mantan ketua fraksi) kepada terpidana Syamsyudin Fei (mantan Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (mantan Kepala Bappeda Muba). Setelah itu, permintaan uang suap disampaikan kepada Pahri Azhari dan istrinya Lucianty. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kemudian Bambang yang mewakili empat terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Syamsudin Fei, hingga muncul uang suap yang awalnya Rp 20 miliar menjadi RP 17,5 miliar,” jelasnya.
Diungkapkan JPU, dari total uang suap tersebut baru direalisaikan tiga tahap, namun untuk pemberian uang suap tahap ketiga, aksi pemberian uang suap tertangkap tangan dalam operasi KPK.
“Adapun uang suap yang terealisasi yakni; uang suap tahap pertama senilai Rp 2.650.000.000 (uang suap yang telah habis dibagikan kepada anggota DPRD Muba) dan uang tahap kedua Rp 200 juta (untuk empat mantan pimpinan DPRD Muba). Untuk uang suap tahap pertama dan kedua ini, semua uangnya disediakan oleh Lucianty. Sedangkan untuk uang suap tahap ketiga Rp 2.560.000.000 (barang bukti OTT KPK) diserahkan Syamsudin Fei dan Faisyar kepada Bambang Kariyanto saat akan dilakukan pembahasan LKPJ. Disaat uang diberikan, petugas KPK berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari fakta-fakta tersebutlah, lanjut JPU KPK, pihaknya menilai jika pemberian uang suap tersebut terjadi usai dilakukan pertemuan internal oleh empat terdakwa bersama delapan ketua fraksi , yang tujuannya untuk menggerakan atau tidak menggerakan serta melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan hukum.
“Oleh karena itu, keempat terdakwa secara sah dan meyakinan telah terbukti melanggar hukum. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberatas korupsi hingga menghambat pembangunan di Muba. Untuk itulah kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada empat terdakwa,” tandasnya.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK dimuka persidangan, Ketua Mejelis Hakim Parlas Nababan SH MH meminta pendapat kepada empat terdakwa apakah menerima tuntutan dari JPU KPK, ataukah akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Saudara terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing,” ujar hakim.
Setelah berkonsultasi, keempat terdakwa semuanya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan dari JPU KPK. Mendengar pernyataan keempat terdakwa, Ketua Mejelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Pantauan di lapangan, selama jalannya persidangan keempat terdakwa selalu menunduk ke bawah, sesekali keempatnya juga tampak menatap ke arah JPU KPK yang saat itu membacakan tuntutan di dalam persidangan tersebut.
Bahkan usai menjalani persidangan, di luar ruang sidang terlihat Riamon Iskandar memeluk kedua putranya sembari meneteskan air mata.
Selain itu terdakwa Aidil Fitri juga tampak meneteskan air mata saat dipeluk oleh ibunya yang telah menunggunya di pintu luar ruangan sidang. (KSN)





