MUSI BANYUASI,NEWSHANTER.COM- Jajaran Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin kembali berhasil menciduk Muhamad Ali Alias Cik Bung Bin Rustam(27) pelaku curanmor tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Gimin Bin Sugiran warga Village VIII dusun V desa babat Banyuasin kecamatan . Babat Supat Kabupaten . Musi Banyuasin Sumatera Selatan, terjadi sabtu (07/04/2018)
Berdasarkan kronologis dihimpun, pada saat itu korban sedang merumput dikebun miliknya, dan sepeda motor Honda korban merek Supra Fit sedang terparkir disamping pondok kebun milik nya.
Kemudian korban melapokan kejadian tersebut kepolsek Babat Supat, kemudian Polsek babat supat melakukan penyelidikan. Dan menerima informasi tentang keberadaan pelaku Muhammad Ali.
Pada minggu (08/04/2018), pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek babat supat pada saat pelaku melintas didepan PJB didesa Telukijing III kecamatan Lais, kemudian dilakukan pengejaran, dan saat akan diberhentikan pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor hasil curian, dan terus dilakukan pengejaran, akhirnya pelakupun dapat diciduk.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti Melalui Kasatreskrim AKP Kemas Muhamad Syawaludin SIk, didampingi Kapolsek Babat Supat Iptu Zanzibar membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Muhammad Ali, dan telah dilakukan penyelidkan, kita berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berhasil kita amankan saat anggota kita melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pada saat berada di depan PJB didesa teluk kijing III, kecamatan Lais pelaku melintas dan kita lakukan pengejaran terhadap pelaku, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Babat Supat untuk dialkukan Proses penyidikan lebih lanjut, dan akan kita dalami, apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain. Untuk ini Pelaku Kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tertang pencurian dengan pemberatan. (heri)





